oleh

Kasus Mall Bintaro XChange: Aparat Diduga Terlibat Perampasan Tanah

Tangerang, Publikasinews.com – Oknum aparat badan pertanahan ditengarai terlibat dalam kasus dugaan perampasan tanah seluas 11.200 m2 di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kuasa ahli waris penuh dari Yatmi, Poly Betaubun Key mengatakan hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property (JRP) untuk kepentingan Mall Bintaro XChange.

Hal itu berdasarkan surat yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Kecamatan Ciledug, yang menyatakan tidak ditemukan adanya bukti peralihan kepemilikan tanah ke PT JRP. Surat itu bernomor 593/57-PPAT/2018 tertanggal 27 Juli 2018.

“(PPAT) Kecamatan Ciledug menyarankan agar menanyakan kepastiannya kepada Kelurahan Pondok Jaya,” kata Poly, Jumat (3/8/2018).

Ia mengaku disarankan agar menanyakan kepada pihak Kelurahan Pondok Jaya lantaran sebelumnya lokasi tanah milik (alm) Alin bin Embing, dalam hal ini Ibu Yatmi, masuk dalam wilayah tersebut dan terjadi pemekaran pada tahun 1980-an.

Setelah saran ditindaklanjuti, ujar Poly, pihak Kelurahan Pondok Jaya menyebut bahwa memang tidak ada peralihan terhadap tanah milik Alin bin Embing yang dilakukan oleh para ahli waris.

Melalui surat nomor 593/103-Pem tertanggal 2 Agustus 2018, pihak Kelurahan Pondok Jaya menyebutkan bahwa tidak ditemukan dokumen-dokumen peralihan terhadap tanah Letter C Nomor 428 Persil 63 D.I atas nama ahli waris.

“Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu telah menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mandat yang diberikan kepada dirinya,” imbuh Poly.

Dia menegaskan, keterlibatan oknum aparat tersebut tidak bisa didiamkan dan harus ditindak tegas. “Perilaku oknum aparat ini telah mencederai keseriusan Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang berupaya memberantas praktik korupsi dan manipulatif yang dilakukan aparat negara,” tukas nya.

Poly lantas meminta aparat berwenang menindaklanjuti dengan serius. Ia menyinggung MoU yang diteken oleh Menteri Agraria/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang pemberantasan mafia tanah.

“Selidiki keterlibatan oknum aparat. Dan jika ditemukan berikan sanksi yang tegas. Mafia tanah tidak akan bisa berulah jika aparat berwenang tidak bermain mata,” pungkasnya.

Komentar

News Feed