oleh

Kasus Mutilasi di BEKASI, Motif Asusila dengan Kekerasan dan Sakit Hati diungkap Polda Metro Jaya

JAKARTA – PublikasiNews.Com | Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar konferensi Pers dalam rangka pengungkapan kasus pembunuhan yang jenazah korbannya di mutilasi dan terjadi di Kota Bekasi pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020. Sang korban DS (24) tewas dengan 4 potongan tubuhnya yang dibuang disekitar 4 TKP di Kota Bekasi, pengungkapan kasus yang telah menghebohkan masyarakat Bekasi ini dilaksanakan pada, Kamis (10/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan di gedung promoter Polda Metro Jaya mengatakan Pelaku Ahmad YJ (Dibawah Umur) sehari – harinya bekerja sebagai pengamen jalanan (manusia silver), menurut pengakuan pelaku, perkenalan dengan korban awalnya bulan Juni 2020 di angkutan umum saat dirinya tengah mengamen.

“Dibulan Juli tepat dihari ulang tahun korban, mereka bertemu dan saat itulah korban mengajak Pelaku melakukan hubungan asusila yang diiming -imingi dengan bayaran,” tutur Yusri.

Pada hubungan asusila pertama kali, korban membayar pelaku seharga Rp 100 Ribu dan kemudian berlanjut hubungan asusila sesama jenis hingga akhirnya pada hari Minggu kejadian pembunuhan dengan mutilasi tubuh korban.

“Pengakuan pelaku mereka sudah lebih dari 50 kali melakukan asusila dengan dibayar pelaku setelah selesai, namun lebih kesininya, yakni sejak Agustus 2020 pembayaran semakin kecil dan korban sering melakukan kekerasan dalan hubungan asusila tersebut hal itu membuat pelaku benci dan sakit hati kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Malam kejadian, Korban bertemu dengan pelaku dan 2 temannya di rumah korban, setelah kedua temannya pergi, korban mengajak pelaku melakukan asusila kembali, setelah selesai melakukan asusila korban tertidur disaat itulah karena sakit hati selama ini pelaku lalu mengambil parang yang langsung menusuk perut korban sebanyak 1 kali.

“Pelaku menusuk perut korban dan membacok mulutnya beberapa kali kemudian untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku kembali menusuk dada korban sebanyak 4 kali,” paparnya.

Melihat pelaku sudah tidak bernyawa, pelaku bingung mengurus mayatnya hingga pelaku melakukan pemutilasian yakni memotong leher korban, kemudian tangan kiri korban dan kedua kaki korban.

“Potongan kaki korban disatukan dalam satu plastik, kemudian tangan lengan kiri juga dalam plastik berikut kepala korban dan badan korban yang dibuang di 4 TKP dengan menggunakan sepeda motor korban,” ujar Yusri.

Kemudian pelaku selesai melakukan aksinya dan membuang semua potongan tubuh korban, pelaku lalu menjual sepeda motor korban yang hasil penjualannya digunakan untuk menghidupi diri selama melarikan diri.

“Pelaku berhasil diamankan Subdit Resmob Polda Metro Jaya saat asyik tengah bermain PlayStation disalah satu warnet di Kota Bekasi di wilayah Kranji, Bekasi Barat dan pelaku pun mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatan sadisnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP sistem peraladilan anak dan 365 KUHP. “Pasal 365 kita kenakan karena pelaku mengambil barang milik korban, yaitu satu unit sepeda motor yang dijualnya untuk biaya selama melarikan diri,” pungkasnya.[]hms/Zark

Komentar

News Feed