oleh

Kejaksaan Negeri Depok Mealakukn Pangilan Eksekusi Terhadap Tersangka Buni Yani

Jakarta, Publikasinews.com – Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok, Jumat (1/2) sore. Buni berangkat bersama dengan kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, usai menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Aldwin menjelaskan pihaknya baru memenuhi undangan Kejari Depok selaku eksekutor lantaran baru mendapat jawaban Mahkamah Agung (MA) atas permohonan penundaan eksekusi.

“Baru tadi lah surat itu sudah kami dapatkan. Termasuk ada statement MA, meski belum secara tertulis. Oleh karena itu Pak Buni ini fair dan secara gentle karena itu suratnya sudah dapat, tentu kita akan penuhi panggilan ke Kejari Depok,” kata Aldwin di kompleks parlemen, Jakarta.

Aldwin mengatakan seharusnya Buni Yani mendapat penangguhan penahanan sementara memproses upaya hukum lanjutan yaitu peninjauan kembali (PK). Sehingga, Buni tidak perlu dieksekusi.

“Hanya kan ada kebijakan lain begitu mungkin. Masyarakat bisa menilai bagaimana perlakuan yang satu dengan yang lain. Apalagi persoalan Buni Yani ini kita sudah tau semua,” katanya.

Buni Yani menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan Kejari Depok. Kedatangannya ke sana, kata dia, untuk meminta penjelasan proses penangguhan penahanan dan penundaan eksekusi. Buni mengatakan pihaknya menilai salinan putusan dari MA soal penangguhan penahanan dan penundaan eksekusi masih belum jelas.

“Saya tidak akan menarik kembali kata-kata saya untuk pergi ke Depok karena saya anggap itu sebagai putusan final. Jadi saya akan ke Depok untuk memenuhi panggilan dari Kejari Depok. Karena saya warga negara yang baik, sekalipun saya tak pernah mangkir selama ini,” katanya.

Dalam pertemuannya dengan Fadli dan Fahri, Buni bersama kuasa hukumnya menceritakan kejanggalan proses hukum dan kasus yang dia jalani selama masa persidangan hingga putusan.

Buni menganggap vonis hakim dan tuntutan jaksa yang menerapkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan selama ini terkait Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

“Saya dituntut menggunakan Pasal 32 Ayat 1. Jaksa mendrop menghilangkan pasal 28 ayat 2. Dia memakai Pasal 32 Ayat 1 padahal saya belum diperiksa dengan menggunakan pasal itu di Reskrimum Polda Jabar,” katanya di hadapan Fadli dan Fahri. (Red)

Komentar

News Feed