oleh

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht)

Jakarta, publikasinews.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Utara musnahkan barang bukti hasil kejahatan, di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Utara 04/12/18 pukul 9.00 Wib, Kajari Jakarta Utara, Robertus Tacoy SH,MH didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Oman Setiawan SH,MH. mengatakan pemusnahan barang bukti, menunjukkan kepada mayarakat bahwa barang hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan dan tidak ada lagi kecurigaan atau opini dari masyarakat ada penyalahgunaan dari dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”ujar Robertus Tacoy.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh jajaran Muspiko Jakarta Utara diantaranya: Walikota Jakarta Uatara, Polres Jakarta Utara dan Dandim Jakarta Utara. Barang bukti yang dimusnahkan adalah, Ganja 3032,6 (Tiga ribu tiga puluh enam gram), Shabu-shabu 17710,1 (Tujuh belas ribu tujuh ratus ratus sepuluh koma rnam gram), Heroin 57,2 gram ( Lima puluh tujuh koma dua gram), Tablet Ekstasi 79,3 gram (Tujuh puluh sembilan koma tiga gram), sedangkan Tablet sebanyak 436 butir (empat ratus tiga puluh enam butir) total krseluruhan jika dirupiahkan mrncapai Rp.17.214.400.000 ( seratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) jika ditotal rupiah mencapai tujuh belas milyar dua ratus empat belas juta empat ratus rupiah.

Kepala kejaksaan negeri jakarta utara Robert Tacoy saat di konfirmasi awak media

Selain barang bukti diatas ada juga barang bukti lainya berupa Bong 70 buah, timbamgan 62 buah, korek api 52 buah, Hand Phone 93 unit, senjata api rakitan/SoftGun 8 buah, senjata Tajam 57 buah, materai palsu 3.598 keping, pangan tanpa izin edar 500 pcs kosmetik tanpa izin edar 1000 pcs sedangka  barang lainya 120 buah menurut  Kepala seksi  Barang Bukti Oman Setiawan SH,MH. Kepada Wartawan mrngatakan  Semua barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dimusnahkan.

(dewi)

Komentar

News Feed