oleh

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edintitas Pelaku Penerima Dana Hibah P2SEM Berdasarkan Hasil Audit PPATK

Jatim, Publikasinews.com – Hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan aliran dugaan Kurupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sudah di tangan penyidik Kejaksaan. Dengan demikian, siapa saja penerima aliran dana P2SEM tersebut, sudah tergambar jelas dibenak aparat penegak hukum ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, setelah nantinya tim penyidik mengumpulkan hasil bahan penyidikan, pihaknya akan mengungkapkan kemana saja dana P2SEM senilai Rp 200 miliar ini mengalir.

Ia bahkan menjanjikan awal tahun 2019, pihaknya akan membuka tabir yang selama ini menyelimuti kasus mega korupsi pada saat itu.

“Awal tahun nanti kita buka semua. Saat ini kita masih melengkapi alat bukti,” ungkapnya, Sabtu (29/12). Ia menambahkan, aliran dana berdasarkan hasil analisis dari PPATK memang sudah diketahui. Namun, untuk memperkuat hasil tersebut, pihaknya akan menambah alat bukti, termasuk dari keterangan yang pernah disampaikan oleh almarhum dr Bagoes Soetjipto, saksi kunci kasus P2SEM yang meninggal di penjara, Kamis (20/12) 

“Sejak awal sudah kita sampaikan, bahwa kita tidak mau mengandalkan satu alat bukti. Nanti takutnya ya seperti (meninggalnya dr Bagoes) ini,” tambah pria yang juga pernah menjadi wartawan ini

Disinggung soal, identitas penerima aliran dana P2SEM versi hasil dari PPATK, mantan Kepala Kejari Surabaya ini tetap enggan buka suara. Namun ia tetap memastikan bahwa, ada dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. “Yang jelas (aliran) dana itu ada. Nanti kita buka, nanti ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim sudah memiliki keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal kasus korupsi P2SEM ini dari almarhum dokter Bagoes.

Keterangan ini, nantinya akan melengkapi alat bukti lain seperti hasil audit dari PPATK. Kematian dokter Bagoes di Lapas Porong, Sidoarjo lalu, sempat membuat publik pesimis terkait dengan perkembangan kasus ini.

Sebab sejak dokter Bagoes ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu, belum ada perkembangan berarti terkait dengan kasus tersebut.

Dana hibah P2SEM sendiri adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp 200 miliar pada 2008 silam. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Tahun 2009, Kejaksaan mengusut kasus tersebut.

Puluhan penerima dana hibah pun sudah ada yang dipidana. Bahkan, Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid juga sempat menjadi pesakitan. Karena buron, dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Dia divonis bersalah dan kini menjalani masa pidananya di Lapas Porong hingga akhir hayatnya. Kasus itu dinilai publik belum tuntas lantaran dinilai banyak pihak yang terlibat belum terjamah hukum. Red 

Komentar

News Feed