oleh

Kejaksan Agung Menetapkan Enam Orang Tersangka Korupsi Pemberian Kerdit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia

Jakarta, Publikasinews.com – Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pemberian Kerdit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia. Kejagung juga menetapkan PT Central Steel Indonesia sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.

“Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT CSI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri dalam keterangannya, Jumat (4/1/2019). 

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo berinisial MAEP, mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo inisial HA, CBC Manager Bank MAndiri Solo berinisial ED, PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo berinisial MSHM.

Kemudian GH-Regional Commercial Sales 2 berinisial SBR dan PKMK-Commercial Risk berinisial MSP. Enam orang dan PT CSI ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Januari 2019.

“Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 201.176.328.414,” ujar Mukri. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Total kredit sekitar Rp 500 miliar. Karena menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham,” papar Warih. Red

Komentar

News Feed