oleh

Kejaksan Tinggi Ambon Menuntut Terdakwa Antonio Liando 3 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Ambon

Ambon, Publikasinews.com – Bos toko Angin Timur, Anthonio Liando tersangka dalam kasus dugaan penyuapan kepala kantor pajak (KPP) Pratama Ambon. Dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon, Jumat (25/1/2019)

Dalam tuntutannya penuntut umum mengungkapkan. Terdakwa Anthonio Liando yang juga adalah bos toko Angin Timur. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan penuntut umum, terdakwa Anthonio Liando terbukti telah memberikan uang sebesar Rp. 790 juta kepada La Masikamba yang menjabat selaku kepala KPP pratama Ambon. Dan Sulimin Ratmin selaku analisis atau supervisor pajak pada kantor KPP pratama Ambon.

Pemberian uang sejumlah Rp. 790 juta oleh Anthonio Liando tersebut lanjut penuntut umum. Bertujuan agar La Masikamba selaku kepala KPP Pratama Ambon, memberikan potongan pajak kepada terdakwa.

Alhasil atas jasa La Masikamba dan Sulimin Ratmin berhasil mengurangi pajak milik terdakwa. Dimana seharusnya terdakwa Anthonio Liando menyetorkan pajak sebesar Rp. 4 miliard lebih. Akan tetapi berkat jasa La Masikamba dan Sulimin Ratmin, terdakwa hanya membayar pajak sebesar Rp. 1 miliard lebih.

Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan sebesar Rp. 3 miliard lebih. Selain itu juga terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 1 miliard kepada La Masikamba dan Sulimin Ratmin.

Namun saat itu terdakwa baru memberikan uang sebesar Rp. 790 juta kepada La Masikamba dan Sulimin Ratmin. Lantaran ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

selain menuntut agar terdakwa Anthonio Liando dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Penuntut umum juga menuntut agar terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota keberatan (Pledoi).

Sidang yang dipimpin Pasti Tarigan selaku hakim ketua, menunda sidang hingga pekan depan. (Red)

Komentar

News Feed