oleh

Keluarga Berharap Majelis Hakim Agar Memutuskan Peninjauan Kembali (PK) Rotua Anastasia Seadil adilnya

Jakarta, Publikasinews.com –Terkait dugaan kriminalisasi yang menjerat Mantan Kepala Administrasi Dokumentasi Kredit,Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta Wilayah II dengan terdakwa Rotua Anastasia Sinaga,yang vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan,kini keluarga ingin mencari keadilan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Caffe Bakmie Tenda jakarta utara keluarga Rotua Anastasia akan berusaha mencari keadilan agar istri dan ibunya mendapat kepastian hukum yang adil,Bank BRI harus mengungkap kejadian ini ke publik dengan terang benderang sebab menyangkut BRI adalah bank rakyat.”ujar agus Purba (suami Rotua Anastasia)

Agus Purba juga menambahkan istrinya di penjarakan di Pondok bambu bukan karna kesalahan,ia juga kecewa dengan penegakan hukum di negeri ini, Agus juga tidak percaya dengan yang dituduhkan kepada istrinya yang menggelapkan emas seberat 59Kg anggunan nasabah Bank BRI,keluarga Rotua Anastasia berharap dalam pengajuan PK majels hakim agar memutuskan perkara tersebut yang seadil adilnya,Pada penangkapan awal sofyan Basyir Dan mentri BUMN Dahlan iskan sempat mengunjungi Rotua Anastasia di polda metro jaya,kedua pejabat tersebut mengatakan bahwa Rotua Anastasia adalah pahlawan.”Ujar Agus Purba.

Musibah hukum tersebut bermula dari Rotua Anastasia Sinaga yang baru dua minggu diangkat sebagai Kabag Administrasi Kredit di bank BRI Wilayah Jakarta II menolak permohonan suplesi penambahan kredit nasabah bank BRI Ratna Dewi,Rotua Anastasia menolak karena melihat ada kejanggalan yaitu 59 kg emas agunan nasabah ini tidak didukung dengan bukti pemeriksaan agunan sebagai emas murni, meskipun emas tersebut sudah 2 tahun sebelumnya menjadi agunan di bank BRI.

Rotua Anastasia terpaksa harus berani membongkar agunan emas palsu nasabah di bank BRI malah tersebut malah mendapat hadiah penjara (dikriminalisasi),Maret 2013 Rotua Anastasia dan 2 orang karyawan bank BRI ditahan oleh Polisi dengan tuduhan menggelapkan emas agunan nasabah kreditur dengan mengganti menjadi emas palsu,bersama 3 orang pejabat BRI yang turut menjadi terdakwa sempat ditahan namun ketiga pejabat Bank BRI tersebut dilepaskan dengan alasan yang tidak jelas.

Rotua Anastasia saat menjalani persidangan

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dari hasil penyelidikan Polisi tidak terbukti sama sekali,Emas tersebut terbukti memang palsu sesuai fakta persidangan,Namun, oleh Hakim tetap dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan dan denda 5 Milyar subsider 3 bulan.

Pembelaan yang dilakukan manajemen bank BRI dan fakta persidangan tidak bisa membebaskan dari dakwaan Hakim,Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta tuduhan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak tepat namun tetap dihukum 10 bulan,dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung oleh Artijo Alkostar dinyatakan bahwa hukuman kembali seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 3 tahun penjara dan denda 5 Milyar Subsider 3 bulan.

Saat ini Rotua Anastasia dipenjarakan kembali sudah 8 bulan sambil menunggu putusan PK (Peninjauan Kembali) Surat PK sudah 6 bulan sampai ditangan Majelis Hakim namun belum ada putusan PK,Kami pihak keluarga berharap Majelis Hakim bisa independen dan bisa segera memutuskan apapun hasilnya kami harus terima.”ujar Agus Purba (suami Rotua Anastasia) dalam konferensi pers nya di caffe bakmi tenda jakarta utara 23/11/18.

Belakangan di ketahui bahwa nasabah Ratna Dewi adalah spesialis penipuan emas dengan beberapa perkara yang tahun 2005 sudah pernah dipenjarakan.

Dalam konferensi Persnya Arga Servatius anak Rotua Anastasia juga mengatakan.”inilah fakta hukum yang membingungkan dan sangat menyakitkan pedih sekali rasanya menerima perlakuan hukum yang tidak adil seperti ini,bingung dengan arti kebenaran hukum di Negeri ini kenapa bisa seperti ini. Sudah 5 tahun kami hidup dengan kekhawatiran akibat ketidak jelasan perkara ini,Pejabat yang menerima emas palsu diawal masuknya tidak tersentuh Hukum hingga saat ini begitu juga Ratna Dewi, sehingga perkara ini menjadi perkara yang misterius,Apakah ibu saya dikorbankan?

Kami sekeluarga berserah pada Tuhan semoga tangannya bekerja melalui majelis hakim yang menangani PK dengan dasar kebenaran, keadilan, dan hati nurani agar Ibu saya bisa pulang sesegeranya.”ujar Arga Servatius (anak Rotua Anastasia).

(Hadi)

Komentar

News Feed