oleh

Keluarga Korban Pembunuhan Tak Puas Dengan Tuntutan JPU

Jakarta, publikasinews.com –Dua terdakwa pembunuhan berencana Handoko alias Alex dan Abdullah Sunandar dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha di Pengadilan Negeri Jakarata Utara Selasa (18/03/19).

Keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti serta fakta yang terungkap dipersidangan.

Berawal dari persaingan bisnis pembunuhan berencana telah menewaskan Herdi Sibolga alias Acuan, terdakwa Handoko alias Alex dan tega menghabisi nyawa rekan kerjanya. Korban ditembak dibagian dada dan lehernya oleh Abdulah Sunandar sesaat setelah keluar dari mobilnya yang hendak pulang kerumahnya, di jalan Aladin jelambar Penjaringan jakarta utara pada Jum’at, 27 Juli 2018.

Terdakwa Handoko alias Alek mengawasi pelaksanaan eksekusi dan Aleklah yang membayar Sunandar untuk melakukan eksekusi.

Keluarga korban pembunuhan

Atas tuntutan jaksa orang tua korban Sho Hwie kecewa. “Jaksa harusnya menjatuhkan hukuman masimal atau hukuman mati, saya kecewa dengan tuntutan Jaksa.”ujar sho Hwi saat dikonfirmasi awak media.

Sho hwie juga mengatakan,” andai saja hal ini terjadi kepada keluarga dirinya apa yang ia rasakan. Anak saya tulang punggung keluarga. ucapnya sembari menyeka air mata kecewa terhadap jaksa.
Adek korban Herdi Sibolga alias Acuan, juga melontarkan rasa kecewanya. “Handoko alias Alex dan Abdullah Sunandar yang telah menghabisi nyawa kakak saya secara sadis.

Dia merencanakan pembunuhan berbulan bulan hingga tiba hari naas itu. Abang saya harus meregang nyawa dengan cara ditembak. Membayar pembunuh bayaran. Kenapa Abang saya harus dibunuh? Pelaku pantas di hukum sesuai perbuatannya kalo perlu dihukum mati, “ucap Tika dengan menahan air matanya.

(Dewi)

Komentar

News Feed