oleh

Keluhan Warga RT dan RW Penjaringan Jakarta Utara Terhadap Kebijakan Gubernur Mengenai LPJ Dana Operasional

Jakarta, Publikasinews.com – Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Heriandi Lim, menyampaikan keluhan Ketua RT dan RW di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara terkait kewajiban bagi Ketua RT dan RW untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional. 

Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghapus kebijakan tersebut.

Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1197 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga ini, dinilai hanya akan mendorong Ketua RT dan RW untuk melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana operasional.

“Kesulitannya gini, nominalnya harus jelas. Sedangkan mereka kalau kurang bagaimana dan kalau lebih juga bagaimana. Mereka sebenarnya juga nggak mau bohongi pemerintah. Umpamanya beli makanan dan minuman di pedagang kecil, ambil contoh gorengan, emang ada kwitansinya?,” ujar Heriandi Lim dalam acara silaturahmi yang digelar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/12/2018).

Kewajiban membuat LPJ bagi para Ketua RT dan RW dinilai sangat menyulitkan lantaran banyak di antaranya yang tidak bisa mengerjakan fungsi administrasi berbasis komputer, sehingga mereka harus menyewa orang lain untuk melakukannya.

Penyederhanaan LPJ pun bukanlah sebuah solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Para Ketua RT dan RW mengaku tidak bisa fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat karena terbebani dengan masalah administrasi.

“Lagi pula kan akhir 2017 Gubernur Anies Baswedan menjanjikan akan menghapus kewajiban membuat LPJ untuk mempermudah Ketua RT dan RW dalam mengelola dana operasional. Saya kira ini harus benar-benar diwujudkan, tetapi pada hari ini saya menjaring aspirasi dari Ketua RT dan RW se Kelurahan Pejagalan bahwa mereka masih dimintai LPJ dana operasional. Mereka tetap kesulitan,” tutur Heriandi Lim.

Penghapusan kewajiban membuat LPJ bagi para Ketua RT dan RW merupakan sebuah bentuk keadilan. Sebab, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang posisinya lebih tinggi dari RT dan RW justru dibebaskan dari pembuatan LPJ.

“Maunya RT dan RW itu kenapa nggak uang kehormatan aja? LMK aja yang levelnya di atas RT dan RW nggak ada kewajiban membuat LPJ. 

Katanya dulu Gubernur Anies Baswedan juga janji RT dan RW bakal dapat uang kehormatan seperti LMK dan nggak perlu bikin LPJ. Tapi kenyataannya sampai sekarang masih dana operasional dan harus membuat LPJ,” kata Heriandi Lim.

Sementara itu Hasbiallah Ilyas selaku Ketua DPW PKB DKI Jakarta menyarankan agar setiap kelurahan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) tentang administrasi, salah satunya perihal pembuatan laporan pertanggungjawaban dana operasional RT dan RW.

“Kami fraksi PKB di DPRD DKI Jakarta menyarankan solusi kepada kelurahan agar melaksanakan Diklat administrasi bagi para Ketua RT dan RW. Permasalahan itu harus dicarikan solusi, bukan dibiarkan berlarut-larut,” ucap Hasbiallah Ilyas. Red

 

Komentar

News Feed