oleh

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Atur BBN Sebagai Sumber Pembangkit Listrik

Jakarta, Publikasinews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan mengenai penggunaan bahan bakar nabati (BBN) sebagai sumber energi pembangkit listrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2018 atas perubahan Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017.

Dalam pasal 12A ayat 1 dijelaskan bahwa pembelian tenaga listrik dari pembangkit lisrik tenaga (PLT) BBN oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya dapat dilakukan kepada pengembang pembangkit listrik (PPL) yang memiliki sumber pasokan bahan bakar atau feedstock yang cukup untuk kelangsungan operasi PLT BBN selama masa perjanjian jual beli tenaga listrik.

Pembangkit Berbahan Bakar Sawit di 2020)Sedangkan ayat 2 menyebutkan pembelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PLN melalui mekanisme pemilihan langsung. Kemudian, ayat 3 mengungkapkan harga pembelian tenaga listrik dari PLT BBN ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Adapun pola kerja sama PLT BBN dan PLN dilakukan dengan menggunakan skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan alias build, own, oparate, and transfer (BOOT). Hal ini dijelaskan dalam ayat 4. Lalu, ayat 5 menjelaskan pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLT BBN ke titik sambung PLN dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan.

Selain mengatur mengenai PLT BBN, peraturan ini juga menambahkan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) fotovoltaik. Dalam pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa PLTS fotovoltaik adalah pembangkit listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang langsung diinterkoneksikan ke jaringan tenaga listrik PT PLN.

Dalam permen yang lama hanya mengatur pembangkit tenaga listrik yang di antaranya menggunakan sumber energi sinar matahari, angin, tenaga air, dan biomassa. Juga yang terkait biogas, sampah kota, panas bumi, gerakan dan perbedanaan suhu lapisan laut. Red

Komentar

News Feed