oleh

Kementerian Komunikasi dan Informatika Menunda SK Pencabutan Izin First Media dan Internux atau Bolt

Jakarta, Publikasinews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda surat keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ First Media dan Internux atau Bolt.

Sebelumnya izin penggunaan frekuensi First Media dan Bolt diberitakan akan dicabut karena belum melunasi kewajiban Biaya hak Penggunaan (BHP). Batal dicabut karena First Media dan Bolt mengajukan restrukturisasi pembayaran utang

Plt Kepala Biro Humas Kemeninfo Ferdinandus Setu mengatakan penundaan pencabutan penggunaan frekuensi First Media dan Bolt karena keduanya mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang,” kata Ferdinandus seperti dikutip dari Antara, Senin (19/11).

IDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Ferdinandus mengatakan kedua anak perusahaan Grup Lippo tersebut akan melunasi semua tunggakan mereka paling lambat 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya First Media dan Bolt belum membayar tagihan BHP sejak 2016. Total tunggakan First Media dan Bolt mencapai angka RP708,4 miliar. Bagaimana nasib Jasnita Telekomindo

Selain First Media dan Bolt, ada satu pihak lagi yang terancam dicabut hak penggunaan frekuensinya, yakni Jasnita Telekomindo.

Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih, mengatakan hari ini mereka mengirim surat pengembalikan izin ke Kominfo dan akan melunasi pembayaran. Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya,” katanya Red

Komentar

News Feed