oleh

Kementerian Tenaga Kerja RI Menggelar FGD Analisis Pengupahan Pekerja Media di Kota Bekasi

Kota Bekasi, PublikasiNews.Com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menggelar Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Grup Discussion (FGD) yang membahas tentang Analisis Pengupahan Pekerja Media Massa yang diselenggarakan di Hotel Merapi-Merbabu, Jalan Cut Mutia Raya Nomor 128, Sepanjang Jaya Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (28/8/2019) siang.

Kemenaker RI turut mengundang perwakilan berbagai media di Kota Bekasi. Diantaranya Asosiasi Media seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi, dan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Perwakilan Jakarta. Kemudian manajemen HRD Media, serta perwakilan wartawan media cetak, online, televisi, dan Radio.

Adriani selaku Direktur Pengupahan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan RI ketika menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan FGD yang digelar Kemenaker RI di Hotel Merapi Merbabu, Sepanjang Jaya Rawalumbu Kota Bekasi pada, Rabu (28/08).dok-red

FGD dilakukan untuk mereview berbagai peraturan ketenagakerjaan salah satunya di bidang pengupahan bagi pekerja mass media.

Hal ini dikatakan, Direktur Pengupahan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan RI, Adriani.

Dalam kesempatan ini, Adriani juga mengatakan bahwa menjadi perhatian pihaknya berbagai peraturan ini bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apalagi kini di era industri 4.0 yang terus berkembang. Sektor pengupahan juga pasti berubah dan perlu disesuaikan.

“Kita ingin peraturan kita mulai sekarang dan kedepan benar dibutuhkan dilapangan dan di implementasikan dengan baik. Kami ingin mengatur secara komprehensif berbagai peraturan sehingga dunia usaha dan pekerja di berbagai sektor bisa dilindungi. Seperti pekerja seni dan pekerja mass media yang butuh perhatian ekstra,” ucap Adriani.

Masih kata Adriani, berbagai peraturan yang sedang direview salah satunya Peraturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari peraturan ini pun menurutnya belum secara komprehensif mengatur upah pekerja mass media. Pihak perusahaan media pun menerapkan standar pengupahan yang bervariasi.

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah (tengah) saat menyampaikan amanat sambutannya ketika hadir dan menjadi pembicara dalam FGD yang membahas tentang Analisis Pengupahan Pekerja Media Massa yang diselenggarakan di Hotel Merapi-Merbabu, Jalan Cut Mutia Raya Nomor 128, Sepanjang Jaya Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (28/08).dok-red

Pekerja di media cetak, online, elektronik, kondisi bervariasi dibedakan jenis pekerjaan, jabatan. Akan berbeda satu dengan yang lain. “Kemudian hubungan kerja yang bervariasi, ada mitra perusahaan dan pekerja dengan perusahan,” tuturnya lagi.

Selain itu menurutnya dari segi perbedaan, pola kerja. Ada berstatus pegawai tetap ada juga yang bukan pegawai, lainnya ada pekerja harian atau hanya sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Pola kerja ini juga akan berdampak pada pengaturan upahnya.

“Mungkin ada yang per bulan, harian, dan ada yang minimum. Ini perlu di cermati,” pungkasnya.

Dalam diskusi juga disampaikan berbagai masukan dari pihak awak media mengenai sistem pengupahan yang berbeda. Dan intinya bagaimana kesejahteraan awak media baik wartawan cetak dan online, kontributor TV, penyiar bisa lebih baik lagi. Dari hasil FGD ini dan peninjauan ke beberapa perusahaan media, Kemenaker RI akan membuat rekormendasi terkait penyesuaian peraturan pengupahan.

Semetara Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi FGD sektor analisa pengubahan bagi pekerja media yang bisa digelar di Kota Bekasi dan bisa membantu rekomendasi terkait review peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Mudah-mudahan FGD dan peninjauan kelapangan membawa hasil positif sehingga pekerja jurnalis, khususnya di Kota Bekasi bisa lebih baik lagi kedepannya,” ungkap Sajekti.[]hms-G/Zark

Komentar

News Feed