oleh

Kendaraan dinas Polisi nyaris Raib, 2 pelaku berhasil diringkus Polsek Tambun

Kab.Bekasi – PublikasiNews.Com – Aksi dua penjahat asal Bogor di Bekasi ini diduga salah sasaran, berharap dapat membawa kabur kendaraan roda dua (R2) incarannya malah justru harus masuk rumah sakit dan menginap di hotel prodeo. Tindakan kriminal (pidana) pencurian dengan pemberatan yang terjadi pagi buta tersebut langsung dirilis Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan bertempat di markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tambun Polres Metro Bekasi Jalan Sultan Hasanudin Nomor 86, Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada, Kamis (30/07/2020) pagi.

Peristiwa kejahatan tersebut terjadi di kediaman Kanit satuan Sabhara (Samapta Bhayangkara) Polsek Cikarang Selatan, AKP Sulyono di wilayah Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, usai Subuh sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan ketika memberikan keterangan pers-nya bersama Kapolsek Tambun, AKP Gana Yuda bertempat di markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tambun Polres Metro Bekasi Jalan Sultan Hasanudin Nomor 86, Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada, Kamis pagi (30/07).dok-istimewa

Tindakan dua penjahat asal kabupaten Bogor tersebut hampir saja berhasil mengondol sepeda motor dinas. Saat kejadian korban AKP Sulyono mendengar suara pintu rumah depannya seperti ada yang membuka. Kemudia Sulyono keluar dan melihat dua pelaku hendak membawa kabur sepeda motor miliknya.

“Dengan reflek korban langsung meneriaki sehingga kedua pelaku langsung kabur melarikan diri,” kata Kombes Pol Hendra Gunawan saat konferensi pers.

Kapolres juga menuturkan bahwa saat itu merasa aksinya belum membuahkan hasil, sekitar 15 menit berselang kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban. “Karena mereka anggap keadaan sudah aman, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya, akan tapi korban dengan dibantu warga yang telah mengetahui gelagat keduanya segera langsung mengepung dan menangkap kedua pelaku kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Dengan didampingi Kapolsek Tambun, AKP Gana Yuda (kedua dari kiri), Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (tengah) mendatangi TKP di rumah kediaman Kanit satuan Sabhara (Samapta Bhayangkara) Polsek Cikarang Selatan, AKP Sulyono di wilayah Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada, Kamis (30/07).dok-istimewa

“Dari tangan kedua pelaku Polisi juga berhasil menyita satu unit kendaraan roda 2 (sepeda motor) Honda Beat warna hitam berikut helm, beberapa kartu ATM, Sepucuk senjata api rakitan, kunci letter T serta 8 anak kuncinya, sebuah tas selempang dan 8 petasan,” papar Kapolres, Kombes Pol Hendra.

Sementara itu, Kapolsek Tambun AKP Gana Yuda menuturkan bahwa kedua pelaku berasal dari daerah/Kabupaten yang sama. “Otak aksinya adalah Sa’anim (42) saat ini berada di RSUD Bekasi tengah menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya. Ia berasal dari Kp. Sindang Panon RT.02/RW.04, Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor,” ujarnya.

“Sedangkan Egi (20) berdasarkan pengakuannya hanya diajak, dan ia masih cenggeng bertempat tinggal di Kp. Satus RT.001/RW.008, Bali Kambang Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” terang Kapolsek Tambun, AKP Gana.

AKP Gana juga memaparkan bahwa kedua pelaku dapat diringkus berkat tindakan responsif jajarannya. “Dalam menargetkan sasarannya pelaku salah perhitungan, dengan kondisi diterapkannya lockdown di perumahan pelaku jadi mendapat kesulitan dalam melancarkan aksi kejahatannya,” ulasnya.

Usai kepergok ketika hendak melancarkan aksinya, lanjut AKP Gana, pelaku justru bukan pergi malah hanya menghindar dengan memutari komplek perumahan (melambung). “Akhirnya dapat dipotong jalur sama petugas. Meskipun terkepung pelaku nekat akan menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya kearah petugas,” papar AKP Gana.

“Karena mau menabrak petugas, pelaku berhasil didorong dan mengakibatkan kendaraan pelaku oleng hingga menabrak pohon. Bukannya menyerah pelaku justru menodongkan senjatanya ke arah petugas sehingga diberikan tembakan peringatan. Namun tetap tidak digubris maka akhirnya diambil tindakan terukur oleh petugas untuk melumpuhkan,” ungkap AKP Gana.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), yaitu pencurian yang dilakukan dengan bersekutu. “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal tersebut.[]

Penulis : Zark

Komentar

News Feed