oleh

Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat akhirnya Resmi Menahan Habib Bahar bin Smith Dalam Kasus Dugaan Penganiyayan Anak

Jakarta, Publikasinews.com – Penahanan Habib Bahar bin Smith disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Maryoto. Dalam kasus ini, Agung menyatakan ada lima tersangka yang ditetapkan. Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu di Polda Jabar yakni berinisal AG dan BA. Selasa (18/12/2018) malam.

Adapun Bahar bin Smith resmi ditahan hari setelah menjalani pemeriksaan. “Kemudian tersangka yang berinisial BS (Bahar bin Smith,-Red) mulai jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat untuk proses hukum,” kata Agung seperti dikutip darti tayangan KompasMalam, Selasa (18/12/2018).

Menurut Agung, Bahar diduga menganiaya dua anak di pesantrennnya di Bogor. Penuhi Panggilan Pemeriksaan dengan Dikawal Massa Sebelumnya, Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).

Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan. Hadir di Markas Polda Jabar, Bahar bin Smith tak sendirian. Dia dikawal sejumlah pendukungnya.  Tampak pula Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab turut mendampingi Bahar bin Smith.

Di Polda Jabar, Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ( Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018)

Dedi Prasetyo memastikan, pemeriksaan Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan kali ini merupakan pertama kalinya. Ia menegaskan, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan. Red

Komentar

News Feed