oleh

Keterangan Albert Wiyogo Dalam persidangan Minggu Lalu In Concreto Patut Diduga Palsu

Jakarta, Publikasinews.com –Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dengan terdakwa Haryanto Chandra kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarts Utara,kamis 22/11/18.dengan agenda keterangan saksi, Santi Liem dan Hendri kuschandra dari labuan bajo.

Menurut pantauan awak media dalam persidangan,Dalam fakta Persidangan yang terungkap melalui keterangan saksi-saksi yang justeru membuktikan Keterangan Saksi pelapor Albert Wiyogo adalah  in concreto patut diduga palsu baik dalam BAP maupun yang diterangkan di persidangan,yang diantaranya.

Saksi Santi Liem mengatakan Tanda tangan Albert Wiyogo yang tertera di Bilyet Giro sudah sesuai dengan yang tertera di “SPICEMENT” Bank BCA Campaka mas saat saksi Santi mencair kan BG tersebut, hal senada juga di katakan oleh keterangan 3 orang Saksi di persidangan minggu yang lalu dari BCA,Pihak BCA KCP Cempaka Mas, di dalam persidangan saksi Santi juga mengatakan sebelum pencairan BG pihak Bank sudah melakukan konfirmasi kepada Albert wiyogo sebelum memindah bukukan sejumlah uang dari Bilyet Giro PT Komodo ke Rekening Haryanto Chandra, dan pada saat dikonfirmasi Albert Wiyogo mengakui BG tersebut dan menyetujui pemindah bukuan dengan menyatakan “ya, jalankan saja”ujar  keterangan Saksi dari BCA KCP cempaka mas.

Semua saksi dari Pihak BCA KCP Cempaka Mas dan BCA KCP Muara Karang, menyatakan dengan tegas di persidangan bahwa”Tanda Tangan” Albert Wiyogo yang tertera di BG adalah cocok dan sesuai dengan yang asli, setelah divalidasi dengan sistem database komputer yang ada di BCA.

Tim kuasa hukum Haryanto Chandra dalam persidangan

Sementara saksi Hendri kuschandra dari labuan bajo mengatakan dirinya tidak pernah memlihat apalagi menandatangani kwitansi, Kwitansi pembayaran senilai Rp. 45.065.000.000,-  (empat puluh lima milyar enam puluh lima juta rupiah) Nomor: 101/KBR/V/2015 Tanggal 7 Mei 2015 dibuat oleh Albert Wiyogo sendiri yang dimintakan leges kepada Notaris Junianto sebulan setelah PPJB.

Pada sidang sebelumnya saksi Notaris Junianto juga mengatakan,saat meminta leges kepada Notaris Junianto,kwitansi tersebut belum ada tanggalnya (tanggalnya masih kosong),akan tetapi pada waktu diajukan kepada Penyidik pada Kwitansi tersebut telah tertanggal 7 Mei 2015,Pada saat pembuatan PPJB tidak ada Kwitansi diperlihatkan kepada Notaris dan tidak ada juga pembayaran dalam bentuk apapun.

dalam hal ini terbantahkan keterangan Saksi Albert Wiyogo yang dalam persidangan sebelumnya tidak mengakui tanda tangannya tersebut,Notaris Junianto SH.,MK.n juga mengatakan Domisili PT.Komodo Beach Resort ditentukan oleh Albert Wiyogo dan yang mengarahkan pembuatan seluruh akta PT.Komodo Beach Resort ke Kantor Notaris Junianto SH.,MK.n adalah Saksi Albert Wiyogo,dalam perkara tersebut Kuat dugaan bahwa untuk Mengkriminalisasi Haryanto Chandra,Albert Wiyogo Memberi Keterangan Palsu Kapada Majelis Hakim dan memperdaya Notaris Junianto SH.,MK.n.

(Hadi)

Komentar

News Feed