oleh

Keterangan Terdakwa Tedja Widjaja Di Bantah Oleh Saksi Rudiono Darsono

Jakarta, publikasinews.com –Sidang perkara penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (12/12/2018). Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar didampingi Emma menghadirkan saksi pelapor yaitu Ketua Dewan Pembina Uta’45 Rudiono Darsono untuk didengar keteranganya.

Dihadapan Majelis Hakim Tugiono dalam persidangan , kenal terdakwa Tedja sejak tahun 2008 dikenalkan oleh Hindarto Budiman selaku pengusaha karena tidak sanggup sanggup melanjutkan kerja sama masalah keuangan dalam pemanfaatan lahan yayasan, terdakwa akan menggantikan Hindarto, pada saat itu saksi sebagai orang terpercaya untuk melaksanakn kerja sama antara Uta’45 dan pihak ke -3 saya saat itu jadi orang yang di kuasakan diangkat oleh rapat dewan pembina , Hndarto hanya mengatakan Tedja pemilik gereja di tempat tinggalnya sebagai investor.

Pemanfaatan lahan kampus untuk kemajuan kampus, prof Thomas pada perjanjian 117, mengikat antara Uta’45 dengan Hindarto tahun 2006, kemudian tahun 2009 pendirian PT Graha Mahardika bersama untuk bidang pembangunan perumahan, sebagai Dirut terdakwa aementara saksi sebagai Dirops pada saat perkenalan terdakwa mempunyai uang tunai Rp 100 milyar, memiliki beberapa pelabuhan, saksi juga tidak pernah diundang dalam rapat apapun mengenai PT Mahardika blm pernah oprasi dan di tahun 2012 saksi mengundurkan diri .

Rudiono Darsono saat diambil sumpah untuk menjadi saksi

Saksi juga menerangkan PT vakum sementara lahan sekarang status quo dalam proses hukum surat-suratnya ada namun sudah di blokir di BPN. Pada saat pembuatan Bank Garansi hadir surati dan ami sbg wakil uta45, kwitansi penyerahan uang untuk pembuatan Bank Garansi dan ada terdakwa , saksi mengetahui sudah adanya pemecahan tanah setelah ada pnagihan yang jumlah nya berbeda, kepala UPPRD Tanjung Priok pernah datang konfirmasi mengenai pemecahan dijawab tidak ada, menurut peraturan yang berlaku apabila ada tunggakan maka administrasi apapun tidak boleh dilakukan namun pemecahan tetap ada .

Lebil lanjut saksi mengatakan, BG hanya untuk mengiming-iming bahwa kami selaku yayasan pada setiap kejadian pasti kami diskusikan dengan para pembina kami percaya sama terdakwa dan yakin tapi apa yang kami percaya tidak pernah terjadi. SHGB berpindah nama, dan kami sudah berulang-ulang nagih bahkan kami somasi agar sertifikat kami dikembalikan bahkan sertifikat yang sudah di pecah itupun digadaikan di Bank Artha Graha .

JPU mempertanyakan , ada pmbayaran ke sejumlah rekening , yang dijawab oleh saksi bahwa dalam kasus ini banyak sekali akte-akte di produksi sehingga terkesan kasus ini akan digiring perdata.

Ssetelah pemecahan ada orang suruhan terdakwa menemui saksi untuk damai, pertemuan ke – 2 ditawarkan akan diberikan satu hektar tanah di Tangerang dengan catatan saksi mundur dari proses hukum dan urusan pengadilan akan diurus . Dalam hal ini saksi tidak mau berdamai karena sudah ada penetapan sidang biar proses sebagaiman hukum yang berlaku.

Semntara itu dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik menyatakan , kasus pnggelapan dan penipuan berwal pada tanggal 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Graha Mahardika yang ditandatangani oleh (terdakwa) Tedja Widjaja dengan Dedy Cahyadi mewakili Kampus 17 Agustus 1945 Jakarta.

Kemudian terjadilah perbuatan penipuan dan penggelapan oleh terdawa termasuk memecah sertifikat lahan dengan memalsukan dokumen yayasan.
Terdawa Tedja Widjaja berhasil melancarkan aksinya dan meraup uang hasil penjualan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) seluas 3,2 hektare (ha) lebih dari Rp 60 miliar.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dan komplotanya pada penghujung tahun 2010.
Lahan cukup luas yang tadinya direncanakan untuk perluasan UTA ’45 di Sunter dijual terdakwa tanpa sepengetahuan pihak Yayasan UTA ’45 dengan memalsukan tanda tangan Pimpinan yayasan dan komisaris perusahaan ( perwakilan dari yayasan ).

Terdakwa Tedja Widjaja tidak hanya sekedar menjual tanah bukan miliknya, tetapi juga menjadikannya sebagai tanggungan hutang atau agunan.

Ketika terbongkar melakukan persekongkolan jahat itu, Dedy Cahyadi dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2016, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak tahun 2015. Dedy Cahyadi kini menjadi buronan polisi dalam kasus kejahatan pencurian aset yayasan dan penggelapan lahan milik Kampus UTA’45 dan hingga kini belum tertangkap aparat kepolisian.

Pihak Yayasan UTA ’45 merasa dirugikan oleh terdakwa kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetdakwa terancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 dan 372 KUHP. ( sedangkan kasus pemalsuan dan penggunaan akta palsu, sedang dalam proses penyidikan unit 2 Harda Ditreskrimun di Polsa metro jaya ).
Hingga berita ini diturunkan aparat hukum yang menangani kasus tersebut tidak melakukan penahanan atas diri terdakwa sehingga terdakwa masih bebas berkeliaran, walaupun sudah beberapa kali menjadi tersangka, baik pada Ditreskrimun maupun Ditreskrumsus Polda metro jaya.

Terdakwa terancam pidana sebagaimana di atur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

(Dewi)

Komentar

News Feed