oleh

Ketiga Saksi Mengaku Tidak Mengenal Terdakwa Agus Butar butar

Jakarta, publikasinews.com –Tiga saksi untuk  terdakwa Agus Butarbutar,  sudah diperiksa dipersidangan ketiganya tidak ada yang mengenal terdakwa .

“Kami tidak perlu bertanya kepada saksi itu karena saksi itu tidak mengenal klien kami,” kata Advokat Halim SH kepada wartawan usai sidang pemeriksaan saksi Notaris Gres Parulian Hutagalung, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Notaris Gres Parulian Hutagalung, SH sedang memberikan keterangan dipersidangan PN Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Kepada wartawan. 

Menurut Advokat Halim, kliennya (Agus Butarbutar) tidak perlu menanggapi kesaksian notaris itu. Karena notaris tidak mengenal terdakwa Agus Butarbutar.

“Sudah tiga saksi yang diperiksa dipersidangan semua mengatakan tidak mengenal terdakwa, jadi apa kolerasi dakwaan dengan para saksi? Bahkan pelapor sendiri mengatakan tidak pernah melaporkan terdakwa,” ungkap Halim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swartin Polembi, SH, MH, Magdalena Manjorang, SH, Erma Octora, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan saksi Gres Parulian Hutagalung (Notaris) yang menjadi notaris dalam pembagian warisan harta peninggalan almarhum Basri Sudibyo orang tua dari Martin Adam dan Suzane Liane (saksi pelapor).

Notaris Gres Parulian Hutagalung, SH dalam persidangan mengaku tidak mengenal terdakwa Agus Butarbutar.

“Sudahlah, kan saksi ini tidak mengenal anda (terdakwa) ngapain anda bertanya? Ini sudah  jelas ga mengenal anda jangan ditanyakan apa gunanya?,” ujar Anggota Majelis Hakim Firman SH menimpali perkataan terdakwa yang mengatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar terkait keterangan saksi dipersidangan.

“Keterangan saksi ini bukan untuk saudara terdakwa. Keterangan saksi hanya menceritakan adanya hubungan saksi dengan almarhum Basri Sudibyo dengan anaknya Martin Adam dan Suzane Liane dan juga untuk terdakwa Juniar (berkas terpisah),” ujar Firman.

Pada persidangan sebelumnya saat pemeriksaan saksi Martin Adam dan saksi Suzane Liane menerangkan tidak mengenal terdakwa Agus Butarbutar. Bahkan kedua saksi pelapor itu mengaku tidak melaporkan terdakwa Agus Butarbutar.

Dakwaan JPU mengatakan dalam proses penguasaan surat tanah tersebut, terdakwa Juniar menghubungi dan memberitahukan Agus Butarbutar sekiranya ada yang bisa memalsukan akta perkawinannya dengan Sudibyo.

Agus dan Juniar yang saat ini sudah suami isteri itu bergegas memperkenalkan Juniar dengan M. Husen Hosea di sebut sebut seorang pendeta di Gereja di Bogor, Jawa Barat. Surat akta pernikahan bisa di dapat, namun sesuai hasil penyidikan saat di Polda Metro Jaya, M.Husen Hosea tidak bisa menunjukkan pengangkatan SK Pendetanya sehingga akta pernikahan itu diduga palsu. Atas perbuatan ke tiga terdakwa, mereka di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263, 264, 266, dan 242 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana KUHP.

(Dewi)

Komentar

News Feed