oleh

Ketua Dewan Pembina Universitas 17Agustus 45 Berharap Hukum Ditegakan

Jakarta,Publikasinews.com -Sidang lantjutan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarata Utara Kamis (25/10/2018),Sidang kali ini memasuki agenda eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH, inti dari persidangan kali ini terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dakwaan terhadap terdakwa dibatalkan.

Dalam persidangan sebelumnya Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tugiono SH dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH menyatakan,kasus pnggelapan dan penipuan berwal pada tanggal 10 Oktober 2011,Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Graha Mahardika yang ditandatangani oleh (terdakwa) Tedja Widjaja dengan Dedy Cahyadi mewakili Kampus 17 Agustus 1945 Jakarta.

Kemudian terjadilah perbuatan penipuan dan penggelapan oleh terdawa termasuk memecah sertifikat lahan dengan memalsukan dokumen yayasan,Terdakwa Tedja Widjaja berhasil melancarkan aksinya dan meraup uang hasil penjualan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) seluas 3,2 hektare lebih atau senilai Rp 60 miliar lebih.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dan komplotanya pada penghujung tahun 2010,Lahan cukup luas yang tadinya direncanakan untuk perluasan kampus UTA ’45 di Sunter dijual terdakwa tanpa sepengetahuan pihak Yayasan UTA ’45. Terdakwa Tedja Widjaja tidak hanya sekedar menjual tanah bukan miliknya,tetapi juga menjadikannya sebagai tanggungan hutang atau agunan. 

Ketika terbongkar melakukan persekongkolan jahat itu,Dedy Cahyadi dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2016,setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak tahun 2015. Dedy Cahyadi kini menjadi buronan polisi dalam kasus kejahatan penggelapan lahan milik Kampus UTA’45 dan hingga kini belum tertangkap aparat kepolisian.

Pihak Yayasan UTA ’45 merasa dirugikan oleh terdakwa kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur  dalam pasal 378 dan 372 KUHP Hingga berita ini diturunkan aparat hukum yang menangani kasus tersebut tidak melakukan penahanan atas diri terdakwa sehingga terdakwa masih bebas berkeliaran.

Dalam persidangan kali ini Ketua Dewan Pembina Uta ’45 Dr Rudyono Darsono hadir,menjawab pertanyaan awak media terkait munculnya surat pernyataan dalam akta Notaris mengungkapkan ,”dalam hal ini saya kaget ketika ada seseorang yang bernama Bambang Probowo ingin menjdi saksi fakta , saya tidak kenal yang saya tahu beliau adalah Kuasa Hukum dari Tedja Widjaja yaitu terdakwa dalam surat tersebut tetulis bahwa telah ada tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu penyuapan,penipuan dan TPPU.

Kami sudah melaporkan secara terpisah pidana pemalsuanya sementara penyuapanya karena ada indikasi tindak pidana korupsi maka kami sedang diskusi dengan KPK dan Kejaksaan Agung terkait dugaan pidana umum dan penyuapan,yang bersangkutan mengaku telah bersama-sama dengan pihak terkait negosuasi kepada Kepala UPRRD Kelurahan Tanjun Priok dan telah menyerahkan uang senilai Rp 1 milyar untuk rehabilitasi surat-surat . Dalam hal ini Simon Siahaan sudah di gugat dan sudah masuk tahap mediasi , kami berharap hukum benar-benar di tegakan sesuai prosedur yang ada . ” tegas Rudyono Darsono”.

(Dewi)

Komentar

News Feed