oleh

Ketua Dpw Leadham Hasil Sidang Perselisihan Karyawan dengan Pengelola Apartemen Taman Rasuna, Tidak Sah secara Hukum

Jakarta, Publikasinews.com – Kami menghimbau kepada pengurus baru (berdasarkan RUPS PPATR), karena diduga persidangan yang ke-7 ini tidak prosedural, karena di manajemen PPATR sendiri sudah diketahui sudah ada perubahan pimpinan, dari pimpinan lama (Munafi) ke yang baru, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS) ATR

Firman Yursak (Noval), artinya, seharusnya kuasa hukum pun ada peralihan dan pergantian untuk surat kuasanya.

Demikian yang dikatakan Dr (H.C), Ir. Rismauli D. Sihotang, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (DPW LEADHAM) Jawa Tengah, usai persidangan kasus perselisihan perburuhan antara karyawan tetap dengan menejemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) yang digelar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran yang digelar di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat) pada, Kamis (10/1/2019) pagi. 

Risma juga menerangkan dengan adanya pergantian pengurus dalam manajemen, melalui sudah RUPS Manajemen PPATR, Legal standing berdasarkan apa mereka menggunakan surat kuasa pengurus lama dalam persidangan ke-7. “Hal ini berarti persidangan yang ke 7 adalah tidak sah secara aturan hukum beracara di pengadilan. Legal standing team lawyer tergugat yang hadir dipersidangan ke-7 tidak sah,” ungkap Risma.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang di tandatangani pertanggal 31 Desember 2018 oleh pengurus baru, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS) ATR. Maka, secara hukum  pihak lawyer harus mencabut surat kuasa yang lama dan buat kuasa baru, kemudian ini diserahkan legal standingnya plus SK pengangkatan yang baru, RUPS baru yang sebagai dasar untuk perubahan akte baru terlampir diserahkan ke majelis hakim. Dengan begitu baru acara persidangan itu sah karena legal standing pengacara tergugat untuk hadir di hadapan persidangan mewakili pengurus baru P3SRS melalui pak Firman Yursak alias Noval.

“Selain itu, kami akan mempersiapkan bukti-bukti, ya melalui bukti tertulis sebanyak 200 Lampiran. Termasuk surat pengangkatan dan slip gaji yang merupakan hak sebagai pekerja dari 36 karyawan yang diduga mengalami PHK sepihak,” kata Risma. 

Ulrikus Ladja, SH, selaku Kepala Biro Advokasi Ledham yang juga merupakan sebagai kuasa Hukum penggugat saat diminta tanggapannya menjelaskan bahwa dalam sidang yang telah memasuki persidangan ke 7 kali ini, agendanya duplik dari pihak tergugat yang diserahkan kepada Majelis Hakim.

“Agenda sidang kali ini adalah duplik dari pihak tergugat. Dan mereka sudah memberikan duplik tersebut dan sidang ditunda tanggal 23 Januari 2019 yang nanti acaranya bukti surat dari pihak penggugat,” ujar Ulrikus Ladja.

Dalam pemaparannya Ulrikus menjelaskan bahwa penyerahan duplik oleh tergugat. “Pihak manajemen PPATR (melalui kuasa hukum lama) sudah memberikan duplik, dimana yang hadir hanya 3 Lawyer saja, tanpa ada pihak manajemen PPATR atau P3SRS yang hadir,” tutur Ulrikus.

Masih kata Ulrikus, Jadi agenda sidang di tunda lagi dimana telah diserahkannya duplik oleh kuasa hukum tergugat. Hal tersebut berarti sidang ke-8 nanti, pihaknya akan bersama-sama datang lagi ke pengadilan. “Sedangkan walaupun masih kuasa hukum yang lama, tapi kita sudah dengar bahwa informasi telah ada pergantian pengurus, kalau secara hukum sepatutnya ada surat kuasa baru dari pengurus sekarang,” ulasnya lagi.

“Himbauan kami terkait perselisihan ini, ya sampai saat ini kita masih terbuka dengan negosiasi dari pihak tergugat (manajemen PPATR),” imbaunya.

Sementara itu, Roni Hendrawan selaku Koordinator ‘Gerbong Terakhir’ hanya berharap kepada pihak manajemen PPATR agar hak-hak dirinya serta rekan-rekan yang lain segera direalisasikan serta diselesaikan. “Mohon bayar hak-hak kami,” tegasnya.

Roni dengan didampingi sesama rekannya juga berharap hal ini jangan sampai berlarut-larut. “Harapan saya sebagai karyawan tetap selaku korban dari PHK sepihak yang dilakukan manajemen PPATR, kepada bapak Noval (pimpinan baru) manajemen PPATR agar memperhatikan keinginan atau tuntutan kami ini,” pungkas Roni. Jar/Red

Komentar

News Feed