oleh

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Menolak Rekomendasi Baswaslu

Jakarta, Publikasinews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo memutuskan menolak rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu untuk mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pertahana Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Alin.

 KPU telah mengklarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum administrasi negara, ahli kepemiluan, serta melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI.  

“Dari penjelasan tersebut, Abdul Gani tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU Pilkada no 10 Tahun 2016 tentang Larangan Petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan. Terhitung, sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya,” ujar Syahrani 

Calon Wakil Gubernur No urut 1, Rivai Umar mengatakan, ada yang janggal dalam keputusan itu. Sebab, KPU Provinsi Maluku Utara tidak bisa menunjukkan atau menghadirkan surat izin dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pergantian jabatan itu.

“Yang ditulis dalam keputusan pleno KPU Prov Maluku Utara hanya melakukan langkah-langkah berupa konsultasi, meminta, mengajukan permohonan kepada menteri dalam negeri dan meminta pendapat ahli. Lalu, hanya berdasarkan itu, mereka (KPU Maluku Utara ) ucap Rivai.

Menurut dia, sebelumnya Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan berbagai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon pertahana yang mengklim telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu, di mana tidak menemukan adanya bukti izin kementerian dalam negeri dalam rangka pergantian jabatan di Prov Maluku Utara.

“Jadi, ini sebetulnya sebuah penzaliman baru terhadap pasangan nomor urut 1 yang dilakukan KPU,” ucap dia. Tim hukum pasangan nomor 1 menegaskan, siap menempuh langkah hukum berikutnya ke PTUN dan DKPP. Red

Komentar

News Feed