oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi Mengicar Irwandi Yusuf Bebrapa Bulan Setelah Dilantik Menjadi Gubernur Aceh 2017

Jakarta, Publikasinews.com – Selain kasus suap Rp 1 miliar dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf yang membuat keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa bulan lalu, ternyata KPK sudah sejak awal mengendus ‘uang haram’ yang diduga diterima Irwandi Yusuf, bahkan hanya berselang beberapa bulan setelah ia dilantik pada 8 Mei 2017 sebagai Gubernur Aceh periode masa jabatan tahun 2017-2022.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/11/2018).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membacakan dakwaan kedua atas dugaan menerima gratifikasi oleh Irwandi Yusuf (Terdakwa), sebesar Rp 8,7 miliar.

Menurut jaksa KPK, sesuai surat dakwaan yang salinannya diterima Senin (26/11/2018), gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK itu terjadi beberapa kali.

Antara lain, di rumah TEUKU SAIFUL BAHRI di Jl. Ateung Tuha No.10 A Lam Hasan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Kemudian di rumah NIZARLI di Jalan Permata No.23 Kelurahan Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Kemudian di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh yang berada di Kantor Gubernur Aceh Jalan T. Nyak Arief Jeulingke Syiah Kuala Kota Banda Aceh,dan di sejumlah tempat lainnya dalam waktu yang berbeda.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan terbuka untuk umum pada Senin (26/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa KPK membeberkan bahwa selama kurun waktu dari tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan bulan Juli 2018, Terdakwa (Irwandi Yusuf) beberapa kali menerima gratifikasi berupa uang.

Menurut jaksa KPK, Terdakwa mulai bulan Nopember 2017 sampai dengan bulan Mei tahun 2018 menerima uang melalui rekening atas nama MUKLIS di Tabungan Bank Mandiri nomor rekening 158-00-0370663-7 dengan total nilai sebesar Rp 4.420.525.494 (empat miliar empat ratus dua puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

Uang itu bersumber dari MUKLIS dan yang lainnya, dengan cara MUKLIS menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta Nomor PIN nya kepada Terdakwa di rumah pribadi Terdakwa di Jalan Salam No. 20 Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, sekitar bulan Oktober tahun 2017 sampai dengan akhir bulan Januari tahun 2018, Terdakwa juga menerima uang melalui FENNY STEFFY BURASE dengan total nilai sebesar Rp 568.080.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) dari TEUKU FADHILATUL AMRI, setelah mendapat perintah untuk melakukan transfer dari TEUKU SAIFUL BAHRI di rumahnya di Jl. Ateung Tuha No.10 A Lam Hasan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.

Kemudian, sekitar bulan April 2018, NIZARLI selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh merangkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Propinsi Aceh, dengan sepengetahuan Terdakwa, menerima uang dengan total nilai sebesar Rp 3.728.900.000,00 (tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dari pihak-pihak tim sukses Terdakwa yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Aceh yang diterimakan oleh ERDIANSYAH. Red

Komentar

News Feed