oleh

Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari Menyerang ‘ Yusril Isha Mahendra Melangar UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Jakarta, Publikasinews.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari mempersoalkan status Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Isha Mahendra yang merangkap sebagai advokat untuk calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Apalagi Yusril sendiri terdaftar sebagai caleg DPR 2019 Dapil DKI Jakarta III.

Salah satunya, menangani masalah terkait pencalonan ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang hingga saat ini masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal ini disampaikan Hasyim kepada anggota Bawaslu dalam sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisioner KPU. Laporan itu sebelumnya diajukan oleh pihak OSO melalui kuasa hukumnya, Dodi S Abdul Qadir. 

Kami meminta ini sebagai temuan bagi Bawaslu,” ujar Hasyim dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Hasyim pun ‘menyerang’ Yusril melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 240 ayat 2 huruf g, yang melarang seorang advokat berpraktik jika ingin menjadi caleg. Hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai caleg.

Demikian juga dalam surat pernyataan bagi bakal calon anggota DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang diserahkan saat pendaftaran. Di dalamnya menyebutkan poin serupa.

Menurut Hasyim, jika seseorang melanggar aturan tersebut maka sedianya pencalonannya dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu agar menjadikan hal ini sebagai temuan pelanggaran pemilu.

Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji apa yang disampaikan Hasyim.

“Yang tadi jadi masukan Bawaslu jadi pertimbangan adanya pelanggaran administrasi,” kata Bagja.

Untuk diketahui, sedianya sidang hari ini merupakan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU lantaran tidak memasukkan nama OSO sebagai caleg. Agenda sidang merupakan pembacaan berkas laporan. Namun dalam sidang tersebut, KPU tidak menanggapi pokok perkara dan menyinggung soal Yusril yang merupakan caleg serta pengacara OSO.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Januari 2019 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendegarkan keterangan KPU selaku pihak terlapor atas laporan pihak OSO. Red

Komentar

News Feed