oleh

Komnas HAM Bersama Koalisasi Kebebasan Berserikat Mengavaluasi UU Ormas

Jakarta, Publikasinews.com – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dan Komnas HAM bersama-sama mengevaluasi UU Ormas yang berlaku pada 2017-2018. Kedua instansi sepakat mendorong revisi UU Ormas yang dinilai bertentangan dengan peraturan MK.

Koordinator KKB, Fransiska Fitri, menjelaskan evaluasi yang sudah dilakukan KKB terhadap implementasi UU Ormas, baik UU 16/2017 maupun Permendagri Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2017. Hasilnya, ada 200 peristiwa dan 284 jenis tindakan yang melanggar peraturan MK terhadap ormas di 30 provinsi di Indonesia.

“Tahun kelima ada 200 peristiwa atau pemberitaan dan ada 284 jenis tindakan meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Fitri kepada wartawan di Ruang Rapat Pleno Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Dari data peristiwa tersebut, menurut Fitri, jenis tindakan yang paling banyak dilakukan pemerintah adalah kewajiban mendaftar sebanyak 31% dan stigmatisasi 13%. Fitri menjelaskan fakta ini bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 82 dan Nomor 3 Tahun 2014.

“Ini kontradiktif dengan pernyataan MK, MK menyatakan pendaftaran (ormas) itu sukarela tapi sebenarnya pernyataan (pemerintah) daftar dan punya surat keterangan terdaftar itu wajib,” jelas Fitri.

“Kemudian stigmatisasi sebanyak 13%, ketika organisasi tidak mendaftar pemerintah akan melabeli organisasi ilegal, kalau berdasarkan norma sukarela ya itu tentu melanggar,” sambungnya.

Guna menanggapi hal ini, Fitri mendorong pemerintah merevisi dan mengevaluasi UU Ormas. Khususnya evaluasi terkait surat keterangan terdaftar (SKT).

“Kami rekomendasikan DPR dan presiden perlu segera sahkan RUU Perkumpulan. Kami minta Kemendagri evaluasi implementasi UU Ormas, terutama SKT, mendorong DPR untuk merevisi UU Ormas,” tuturnya. Red 

Komentar

News Feed