Jakarta, PUBLIKASInews.com – Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Khususnya dalam perkara E-KTP.
Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia, Adv. Aprillia Supaliyanto mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa, kejahatan yang sangat laten di negeri ini, yang cara-cara melakukannya sudah sangat sistemik dan “berjamaah” yang tidak saja mengancam rusaknya sendi-sendi perekonomian negara, namun juga sangat merusak moralitas bangsa.
“Keadaan negara yang sangat korup seperti saat ini perlu pensikapan yang sangat serius oleh Lembaga yang kuat, yang bersih, kredibel, yang independent untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di maksud dengan cara yang juga extra ordinary melalui state auxiliary commission , dan lembaga tersebut adalah KPK” ujar Aprillia dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin, (22/01/18).
Menurutnya, sebagai lembaga independen yang di bentuk berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 KPK memiliki tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan cukup baik. Menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa “pandang bulu”, dengan memedomani azaz equality before the law (persamaan hak di mata hukum).
“Kami Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), sebuah Organisasi Advokat berbadan hukum yang beranggotakan belasan ribu Advokat yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia, mendukung kinerja dan upaya-upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi di Republik ini dengan cara-cara, sesuai dan berdasarkan peraturan hukum dan perundang –undangan dengan tetap memberikan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak-pihak yang terkait dalam perkara yang sedang di tanganinya secara proporsional, termasuk memberikan penghormatan terhadap hak-hak hukum Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam perkara tindak pidana korupsi yang di tangani KPK” tegasnya.
Perkara E-KTP yang saat ini sedang menjadi konsen KPK untuk dibongkar, diusut dan di selesaiakan secara hukum adalah merupakan kasus mega korupsi berjamaah yang dengan terencana dan sistemik merampok uang rakyat Indonesia.
“Oleh karenanya itu perkara E-KTP harus di usut tuntas dan semua pihak yang terlibat harus di mintai pertanggungjawaban secara hukum, tidak terkecuali terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penyidikan perkara ini.” katanya.
ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, MITRA PENEGAKAN HUKUM, DAN BUKAN PENGHALANG PENEGAKAN HUKUM
Advokat di dalam menjalankan tugas profesinya, dan semua perbuatan hukumnya dalam memberikan pembelaan kepentingan hukum kliennya dilandasi dan berdasarkan I’tikad baik (good faith).
Terhadap Advokat yang berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup di duga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana lain yang terkait dan berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan kemudian dilakukan penanganan secara hukum (penyelidikan, penyidikan, penangkapan bahkan penahanan),
“Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) mendukung, menghormati langkah dan proses tersebut. Akan tetapi KPK harus tetap menghormati dan memberikan hak-hak hukum Advokat yang bersangkutan sesuai dan sebagaimana hak-hak seorang terperiksa (baik sebagai saksi maupun sebagai Tersangka) sebagaimana yang diatur didalam Hukum Acara Pidana” katanya.
Aprillia menambahkan, kedepan jika terjadi persoalan-persoalan hukum yang kemudian di duga kuat seorang Advokat K.A.I telah melakukan pelanggaran ketika sedang menjalankan tugas profesinya melakukan pembelaan terhadap kliennya yang di duga melakukan tindak pidana korupsi, K.A.I berharap KPK dapat membangun komunikasi dengan K.A.I sebagai induk organisasi Advokat yang bersangkutan, apakah persoalannya merupakan persoalan etika yang menjadi yurisdiksi Dewan Etik atau sudah murni merupakan kejahatan yang merupakan wilayah KPK.
“Advokat K.A.I sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi. Akan tetapi mengingat tugas profesinya sangat terbuka peluang bagi Advokat K.A.I melakukan pembelaan terhadap hak-hak dan kepentingan hukum seseorang yang di duga kuat terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, baik sebagai saksi, tersangka maupun sebagai terdakwa.” katanya.
“Akan tetapi dapat kami pastikan bahwa pelaksanaan tugas profesi tersebut akan di lakukan secara profesional dan juga memedomani serta berdasarkan Kode Etik Advokat. Dan tidak sekali-kali Advokat K.A.I akan bertindak sebagai penghambat apalagi penghalang/menghalang-halangi (obstruction of justice) penegakan hukum yang dilakukan KPK.” tutup Aprillia. (Aulia)
Komentar