oleh

Korban Penganiayaan dan dugaan Pengeroyokan Oknum Polisi, Penuhi panggilan Kapolda Metro Jaya

JAKARTA – PublikasiNews.Com | M. Halomoan Tobing (38), yang menjadi korban penganiayaan dan dugaan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh diperkirakan sekira 13 oknum anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya, yang mereka (para korban) alami di depan Coffeecius yang berlokasi di Ruko Asia Tropis AT 16 Nomor 9 Kota Harapan Indah Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang terjadi pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, lalu.

Korban dengan didampingi sang ayah, Suliman Tobing bersama dua rekannya, Viktor Aritonang, dan Chrestian Kappuw memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan di Subbid Provost Polda Metro Jaya pada, Senin (15/11/2021) siang

Kehadiran M. Halomoan Tobing dengan orang tuanya, Suliman Tobing bersama dua korban lainnya itu, untuk meminta ‘Permohonan Keadilan’ kepada Kapolda Metro Jaya terhadap terduga pelaku, yakni oknum polisi anggota Reserse Mobil (Resmob) 1 Subdit 3 Polda Metro Jaya, yakni berinisial (JM) yang sempat dihadirkan dalam pertemuan tersebut, serta anggota lainnya yang ikut terlibat untuk dapat diproses secara hukum.

Usai pertemuan bersama Kabid Propam Polda Metro Jaya di gedung Subbid Provost Polda Metro Jaya, Suliman Tobing mengatakan, bahwa pada intinya sebagai orang tua dirinya tetap menuntut untuk segera diproses hukum pelaku yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap putranya.

“Peristiwa yang menimpa anak saya merupakan tindak pidana murni, maka harus diproses hukum. Hal ini agar supaya Polisi itu tidak semena-mena terhadap masyarakat sipil, tidak arogan dengan melakukan tindakan diluar kepatutan serta mengintimidasi. Melainkan tugas Polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” kata Suliman.

Suliman juga mengungkapkan, dengan merujuk dari Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/5429/X/2021/ SPKT/ POLDA METRO JAYA, dirinya telah melayangkan Surat Permohonan Keadilan untuk anaknya kepada KAPOLRI yang ditembuskan kepada Kompolnas, DPR RI Komisi III yang membidangi hukum, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, dan Kabid Propam Mabes Polri.

“Saya sudah buat surat permohonan keadilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) dengan tembusan Kompolnas, Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI,” ungkapnya.

“Tujuannya bukan untuk pencitraan, agar oknum anggota Polri yang ikut terlibat penganiayaan tidak lagi menganggap enteng masyarakat, serta dengan sembarangan,” imbuhnya di depan gedung Subbid Provost Polda Metro Jaya.

Sementara itu, korban Halomoan Tobing dalam penuturannya mengungkapkan, akibat tindak kekerasan yang dialaminya, ia mengalami memar cukup parah di wajah dan diduga ada pendarahan di mata sebelah kanan.

“Tulang rusuk nyeri dan ginjal saya terasa sakit bila saya batuk,” tutur Lomo, sapaan akrab M. Halomoan Tobing.

Lomo juga membeberkan, saat kejadian oknum anggota Resmob 1 Subdit 3 Polda Metro Jaya memaksa dirinya menandatangani surat pernyataan dan memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya berobat.

Disisi lain, bahwa peristiwa aksi brutal oknum Kepolisian Polda Metro Jaya tersebut dipicu saat mobil yang dikendarai dalam menjalankan tugas Kepolisian hendak ditarik pihak leasing BCA Finance. Padahal telah diketahui unit kendaraan gagal bayar (wanprestasi) itu, selama 2 tahun telah menghilang. Dan atas peristiwa tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak Resmob Polda Metro Jaya.(*/dok-ist./fwj-bks/red)

Komentar

News Feed