oleh

Korban Pengeroyokan Menduga Kajari Jakarta Utara Masuk Angin

Jakarta,Publikasinews.com –Korban Pengeroyokan Yang di lakukan Oleh Sekolompok Preman bayaran yang terjadi di kompleks Bisama beberapa waktu lalu meragukan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,ia Bahkan menuding Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jakut ) Robert Tacoy tidak profesional dalam menangani suatu perkara lantaran berkas perkara pengeroyokan dan pengrusakan sudah berbulan bulan ditangan jaksa tak kunjung di sidangkan, Dengan alasan berkas penyidikan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

Kasus pengeroyokan yang menimpa pelapor Herman Yusuf dan keluarganya ini, terjadi 08/08/18 lalu dan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18 Terlapor atas nama Soeseno Halim bersama kawan kawan yang di jadikan dalam dua berkas perkara,Sebagaimana penyidikan Polres Jakarta Utara Soeseno Halim ditetapkan sebagai dalang pelaku pengeroyokan.

Anehnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dalang pelaku tersebut, demikian juga jaksa, hingga saat ini berkas perkara atas nama tersangka Suseno Halim masih dinyatakan belum lengkap.

Dalam hal ini Kajari Jakut Robert Tacoy diduga masuk angin atau tidak profesional. Sebab penahanan seorang tersangka merupakan keputusan Kepala Kejaksaan, semuanya ditangan Kajari, sehingga dalam perkara ini Kajari jangan mengorbankan Anak buahnya.

Diduga tersangka Suseno Halim orang kuat yang bisa mengatur aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian dan Kejaksaan,Sebab kasus pengeroyokan merupakan tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri sehingga pantas dimasukkan ke penjara. Akan tetapi, Kapolres Jakut dan Kajari Jakut terkesan sebagai pembela,sehingga tersangka tidak ditahan.

Menyikapi berkas perkara yang ditangani oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Anton dari Kejari Jakut mengatakan, berkas perkara pengeroyokan atas nama pelapor Herman Yusuf masih ada yang perlu dilengkapi penyidik,sehingga berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

Sementara berkaitan dengan petunjuk jaksa, penyidik Polres Jakarta Utara AKP Wahyu mengatakan, berkas perkara pengeroyokan itu sudah diserahkan lagi ke kejaksaan. Namun menurut jaksa Anton berkas yang diserahkan penyidik belum dilihatnya.

“Belum saya periksa berkas yang diserahkan penyidik karena banyak berkas numpuk di meja saya, ” ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/11/18).

Editor:Hadi

Komentar

News Feed