oleh

KPK Kembali Memeriksa Saksi Kasus Suap Hakim Medan

Jakarta, Publikasinews.com – Keduanya adalah Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi dan Hakim Adhoc PN Medan, Merry Purba.

“H (Helpandi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MP (Merry Purba) dan MP (Merry Purba) diperiksa sebagai saksi untuk H (Helpandi),” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/9).

Keduanya, kata Febri, bakal diminta keterangan lanjutan kasus dugaan suap kepada hakim PN Medan. “Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin. Uang suap tersebut diberikan secara dua tahap melalui dua orang perantara.

Pemberian tahap pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan. 

Kemudian, untuk pemberian kedua adalah  sebesar 130 ribu dolar Singapura yang diduga akan diberikan kepada Merry oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan. Namun, saat sedang transaksi KPK keburu melakukan OTT.

KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Tamin kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin. 

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (Red)

Komentar

News Feed