oleh

KPK Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Menolak Gugatan Nur Alam

Jakarta, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu telah menyerahkan gugatan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya terhadap gugatan Nur Alam pada Basuki Wasis di Pengadilan  Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Dalam persidangan di PN Cibinong dengan nomor perkara: 47/Pdt.G.2018/PN.Cbi, KPK telah membacakan dan menyerahkan gugatan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya terhadap Gugatan Nur Alam pada Basuki Wasis hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/10) 

Basuki Wasis merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK di persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melakukan penghitungan kerugian negara sekitar Rp2,728 triliun.

“Ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan terhadap ahli yang sebelumnya sangat membantu KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Nur Alam,” ucap Febri.

Adapun, lanjut Febri, argumentasi yang diajukan oleh KPK antara lain pertama, kewenangan absolut untuk menilai keterangan ahli berada pada majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sehingga bukan berada di peradilan perdata yang sedang memproses gugatan Nur Alam,” ucap Febri.

KPK meminta pada majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong untuk menolak gugatan yang diajukan Nur Alam, mengabulkan seluruh usulan KPK, dan menegaskan bahwa ahli sebagai pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

“Berikutnya KPK akan mengikuti rangkaian persidangan dan memberikan dukungan terhadap ahli Basuki Wasis dengan cara menghadirkan saksi, bukti-bukti relevan dan ahli sesuai kebutuhan persidangan,” ujar Febri. Red

Komentar

News Feed