oleh

KPK Pelangaran Koperasi Di Indonesia Menjalankan Praktek Bisnis Secara Tidak Benar

Jakarta, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan banyak perusahaan di Indonesia menjalankan praktik bisnis secara tidak benar alias menipu yang masuk dalam tindak pidana korupsi. Komisi antirasuah pun akan lebih aktif menjerat korporasi jenis ini.

“Karena banyak sekali perusahaan yang menipu. Contoh ada BUMN yang sudah kita tetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Dialog Kanal KPK dengan tema ‘Menjerat Korporasi’, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).

Empat perusahaan yang telah menjadi pesakitan KPK di antaranya, PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan terakhir dijerat sebagai tersangka TPPU.

“Perlu disampaikan KPK enggak pernah punya niatan untuk merusak korporasi. Kami ingin agar korporasi di Indonesia itu betul-betul bersaing dan bekerja secara profesional. Sehingga kalau dengan cara seperti sekarang akan sulit bersaing,” kata dia.Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta 22/11

Syarif menyatakan bahwa pihaknya menekankan kepada para penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum agar penanganan korupsi korporasi itu tak lebih dari satu tahun. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian hukum kepada korporasi.

Lanju Syarif pihaknya akan mulai aktif menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi untuk ke depannya. Menurutnya, dalam kasus korupsi yang ditangani KPK banyak yang terkait dengan kepentingan perusahaan. 

Jerat hukum terhadap korporasi itu juga, lanjutnya, bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan pengurus korporasi itu. Salah satu kasus yang menimbulkan kerugian negara cukup besar adalah kasus korupsi e-KTP, sekitar Rp2,3 triliun. 

“Kalau hukum orangnya paling kejar uang pengganti, tapi sebagai sudah bagian korporasi, termasuk tindak pidana lain. Jadi saya pikir kita akan tetap mengusut tanggung jawab korporasi, ujarnya. 

Syarif menjelaskan salah satu dasar menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Selain itu, kata Syarif aturan menjerat korporasi juga tertuang pada Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, suatu perusahaan atau korporasi bisa dijerat tersangka korupsi dengan melihat beberapa hal. Pertama, apakah perusahaan itu pertama kali terlibat korupsi atau tidak. Kedua, seberapa sering perusahaan itu melakukan korupsi atau suap. Ketiga apakah dampak dari korupsi perusahaan itu besar bagi lingkungan sekitar atau tidak. Red

Komentar

News Feed