oleh

KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI

-Politik-1.884 views

Jakarta, Publikasinews.com- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik diloloskan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada Jumat (31/8/2018).

KPU DKI Jakarta harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif. Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan. Rabu (5/9/2018) ini merupakan batas waktu terakhir yang diberikan Bawaslu DKI.

Ia Mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta jika namanya tidak dimasukkan ke dalam daftar calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan Bawaslu.

Komisi Pemlihan Umum DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Aturan itu diujimaterikan karena melarang mantan narapidana korupsi mengikuti proses pileg. Taufik yang menyandang status itu juga ikut mengajukan uji materi ke MA. 

Taufik menuturkan, dengan menunda menjalankan putusan Bawaslu hingga melebihi batas waktu yang ditentukan, KPU DKI berarti telah dua kali melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran pertama, menurut Taufik, sikap KPU DKI yang tidak meloloskan dia karena merujuk Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada Publik.

Pelanggaran kedua, lanjut Taufik, KPU DKI melanggar UU Pemilu karena tidak menjalankan putusan Bawaslu DKI Jakarta jika dirinya tak juga dimasukan sebagai bacaleg. Aturan itu tercantum dalam Pasal 17 Huruf j UU Pemilu. “Dia (KPU DKI) dua kali dong melanggar Undang-undang. Di Undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. (KPU DKI) kan tidak melaksanakan,” kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Ancaman pertama Taufik yakni akan menggugat KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Gugatan dilayangkan dengan alasan KPU DKI tidak menjalankan putusan Bawaslu.

“Saya tinggal tunggu sampai hari besok (hari ini), kan, tiga hari. Abis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamisnya saya gugat,” ujarnya.

KPU DKI sebagai lembaga arogan apabila tidak juga melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan dia sebagai bacaleg. Jelas Toufik 

Ancaman Taufik tak hanya sampai gugatan ke DKPP. Dia juga mengancam akan melayangkan gugatan pidana kepada komisioner KPU DKI Jakarta.

Alasannya karena Taufik menilai komisioner KPU DKI dua kali melanggar UU Pemilu, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 240 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.

“Saya gugat pidana juga, (ke) KPUD, orangnya (komisioner). Kan yang mencoret nama saya KPUD kan,” jelas Taufik.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyatakan, gugatan yang diterima oleh pihaknya merupakan sebuah risiko yang harus dihadapi. Semua pekerjaan ada risikonya termasuk pekerjaan kami hari ini. Sepanjang kami taat dan patuh pada ketentuan yang sudah ada semua akan kita hadapi,” kata Betty, Selasa kemarin.

Betty menjelaskan, pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU RI terkait persiapan bila KPU DKI kembali digugat. Menurut dia, langkah tersebut juga dilakukan oleh sejumlah KPU di daerah lain yang digugat ke DKPP oleh bacaleg eks narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPU DKI juga siap jika digugat ke ranah pidana sebagai konsekuensi pekerjaan mereka. KPU DKI Jakarta, kata Betty, hanya mengikuti perintah dalam surat edaran KPU RI. (Red)

Komentar

News Feed