oleh

KPU Kota Bekasi Hari ini Resmi Buka Pendaftaran Caleg 2019

-Politik-2.025 views

Kota Bekasi, Akuratnews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi secara resmi membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) bagi seluruh Partai Politik (parpol) yang ada di Kota Bekasi, Rabu (04/07/18).

Dikatakan Komisioner KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 17 Juli mendatang, pembukaan pendaftaran secara serentak di seluruh Indonesia resmi dibuka berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dirinya mengimbau seluruh parpol untuk tidak lupa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu. Melalui Silon pendaftaran dilakukan sistem on-line. Kemudian parpol melengkapi berkas secara fisik dan menyerahkannya ke kantor KPUD.

“Kami sudah meminta parpol untuk isi Silon sebulan yang lalu, baru fisiknya diserahkan untuk diverifikasi secara manual,” terang Nurul kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp.

Kendati demikian, kata Nurul, untuk informasi lebih jelas dan terperinci, pengurus Parpol yang belum mengerti bisa membuka aturan PKPU nomor 20.

“Dalam tenggang waktu selama sepuluh hari, Parpol mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan baik fisik maupun on-line,” jelasnya.

Sehingga demikian, lanjut Nurul, persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing caleg yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang dijadikan satu bundel berkas.

“Semua persyaratan yang sudah lengkap dijadikan satu bundel berkas, tanpa terpisah, agar memudahkan petugas memverifikasi,” tegasnya.

Seperti diketahui KPUD Kota Bekasi akan membuka pelayanan pendaftaran setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB, layaknya jam kantor. Hanya saja, kata dia, pada hari terakhir jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Pasca pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas sekaligus konfirmasi, serta klarifikasi terhadap parpol ataupun instansi lain mengenai berkas-berkas yang sudah diserahkan.

“Apabila ada syarat yang kurang, ada masa perbaikan yang diberikan,” pungkasnya. (@sofi)

Komentar

News Feed