Medan, Publikasinews.com – Mendekati hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), hingga kini partai politik belum mengembalikan perbaikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan.
Diketahui, batas waktu pendaftaran parpol untuk pengembalikan berkas yaitu hari Selasa 31 Juli 2018 pukul 00.00 WIB.
Ketua KPU Kota Medan Herdensi Adnin menyebutkan, sejauh ini belum ada parpol yang mengembalikan berkas bacaleg mereka masing-masing.
“Kita sudah himbau agar secepatnya mengembalikan karena harus diverifikasi lag, tapi kenapa belum ada yang mengembalikan,” ujar Herdensi fi Medan, Senin (30/7/2018).
Ia mengimbau partai politik secepatnya mengambalikan berkas pendaftaran Bacalegnya. Sebab, belum tentu berkas yang dikembalikan sudah lolos verifikasi atau memenuhi persyaratan.
“Saya harap jangan di masa-masa akhir mengembalikan berkas, karena kemungkinan masih ada yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.
Dalam masa perbaikan, kata Herdensi, pengembalian berkas parpol dibolehkan untuk mengganti bacalegnya yang diusung bahkan hingga ditetapkan daftar caleg sementara (DCS).
“Kalau calegnya ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia hingga tak memenuhi prasyarat sebagaimana diatur dalam undang-undang (Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu), maka tentu harus diganti untuk memenuhi syarat pendaftaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penggantian bacaleg dibolehkan dan tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 2018 tentang Pencalonan anggota DPR/DPRD sebelum ditetapkan daftar caleg tetap (DCT).
“Berkas parpol tetap diteliti lagi apabila mengganti bacalegnya, apakah sudah memenuhi syarat atau belum,” ucapnya.
Komentar