oleh

Krisman Irwandi: Siapapun Walikotanya, Pendidikan di Kota Bekasi Harus Semakin Maju dan Lebih Baik

-Uncategorized-2.642 views

Bekasi, PUBLIKASInews.com – Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan kota Bekasi Krisman Irwandi usai melakukan serah terima memori jabatan (sertijab) Rabu (10/01/18) di halaman SMPN 2 Margahayu, Bekasi Timur mengatakan pasca pergantian tugas barunya Kabid Sarpras dirinya akan fokuskan pada pendataan bangunan sekolah rusak.

Krisman mengatakan dibawah kepemimpinannya pihaknya akan segera melakukan pendataan bangunan sekolah yang sudah tak layak hingga rusak parah. Data tersebut nanti akan diserahkan kepada Disperkimtan sebagai pelaksana kegiatan pembagunan.

“Dinas Pendidikan akan mengikuti apa yang menjadi visi dan misi walikota yang baru di tahun 2018 nanti. Siapapun walikotanya maka kualitas pendidikan di kota Bekasi harus semakin maju dan lebih baik, untuk itu terkait bangunan sekolah rusak saya akan fokuskan pada pendataan sekolah,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu terkait sertijab yang biasa dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Krisman juga menjelaskan bahwa pasca dirinya melepaskan jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (kabid Dikdas) ada beberapa ‘PR’ yang belum rampung ia selesaikan dan menjadi catatan utama menjadi prioritas Kabid Dikdas yang baru.

Pertama, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang akan dilaksanakan pada bulan April. Oleh karena waktunya mendesak maka regulasinya harus dibuatkan dari sekarang. Dengan adanya regulasi tersebut nantinya harus dibuat segera tim dan disosialisasikan yang kemudian nantinya akan ditanda tangani oleh walikota.

Kedua, regulasi tentang penataan dan pemetaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru GTK non PNS dan ini menjadi ‘PR’ yang paling utama, karena untuk melakukan penataan guru harus memiliki regulasi yang jelas agar implementasinya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Ketiga, terkait rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa. Rombel yang mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 17 Tahun 2017 dimana diatur untuk rombel tingkat sekolah dasar maksimal sebanyak 28 siswa sedangkan tingkat Sekolah Menengah Pertama maksimal 32 siswa.

Kota Bekasi pada tahun 2016 pada tingkat SMP jumlah rombel masih dengan jumlah siswa 40 orang, sehingga dengan mengacu permen tersebut harus dibuatkan regulasinya yang berbentuk perwal tentang rombel dan jumlah siswa.

Dengan regulasi tersebut maka akan diikat dengan aturan dan tidak ada intervensi lain mengenai rombel karena keterkaitannya dengan PPDB online agar nantinya PPDB online kedepannya menjadi lebih baik dari pada tahun 2016. Nah inilah kata Krisman, ‘PR’ yang harus dikerjakan oleh Kabid Dikdas yang baru. (red)

Komentar

News Feed