oleh

Kuasa Hukum NF: Tidak Benar Ada Upaya Pencemaran Nama Baik Rahmat Effendi

Bekasi, Publikasinews.com – Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2 (NF), Hiu Hindiana menyatakan tidak ada upaya mencemarkan nama baik paslon nomor 1 (RE-Tri).

Ia menyatakan jika memang ada data-data baru yang ditemukan maka pihaknya tentu saja akan melaporkannya.

“Jadi gini, perkara dugaan adanya ijazah palsu yang digunakan oleh paslon 1 itu, pengacara dia bilang udah inkracht perkaranya. Gini, Inkracht itu kan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi artinya menjadi satu keputusan apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” ujar Hiu saat dihubungi, Minggu (10/6/2018).

Nah sementara tentang ijazah palsu itu kan belum ada, memangnya perkara itu sudah dinaikkan ke pengadilan atau belum? kan belum! jadi bagaimana bisa inkracht? dasarnya apa? sehingga tidak ada putusan atas perkara tersebut. Ya kalau ada temuan baru tentang dugaan ijazah palsu, baru bisa kita laporkan,” tambahnya.

Terkait klaim adanya SP3 tentang kasus tersebut, Hiu menolak membenarkannya karena, kata dia, yang ada hanya surat pemberhentian penyelidikan, bukan SP3.

“Jika SP3 masih bisa digugat melalui praperadilan,” tegasnya.

Kuasa Hukum kubu paslon 1 juga sempat menyatakan bahwa kasus ini Nebis in Idem artinya seseorang tidak dapat dituntut lagi lantaran peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim seperti termaktub dalam Kitab Undang-udang Hukum Pidana.

Hiu kembali menjelaskan bahwa itu berlaku jika suatu perkara yang punya kekuatan hukum tetap, misalnya sudah pernah diajukan dan diputuskan oleh pengadilan, maka dia tidak bisa lagi diajukan perkara yang sama dengan objek dan subjek yang sama.

“Dalam perkara ini kapan diajukan ke pengadilan? mana putusannya kan nggak ada! Kalau ada pelaporan tentang itu bisa saja dinaikkan kembali kenapa tidak?” sambungnya.

Sekali lagi Hiu menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niat mencemarkan nama baik paslon 1. “Tidak ada. Kita hanya ingin ungkapkan satu fakta kebenaran bahwa ditemukan data-data baru, temuan baru yang dalam proses pelaporan salah satunya ke Bawaslu. Tapi malah dibilang sudah inkracht. Sekali lagi nggak ada inkracht,” tukasnya.

Ia menyayangkan mengapa harus ada ketersinggungan, padahal, kata Hiu hal ini dilakukan agar masyarakat kota Bekasi juga tahu kebenarannya.

Sebelumnya, kuasa hukum Paslon 1 menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya, Rahmat Effendi. Noval Al-Rasyid selaku kuasa hukum RE-Tri menyatakan kasus dugaan ijazah palsu kliennya sudah diberhentikan atau sudah SP3 di Bareskrim Mabes Polri. (Eko)

Komentar

News Feed