oleh

Lima Kali Sidang Ditunda Ibu Korban Pembunuhan Pingsan Di Pengadilan

Jakarta, publikasinews.com –Untuk ke-5 kalinya persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa
Handoko alias Alex dan Abdullah Sunandar di tunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutanya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (12/3) kembali ditunda.

Ibu dari korban pembunuhan pukul 14.40. pingsan setelah mengetahui bahwa pembunuh anaknya belum juga disidangkan, dengan digotong keluarga untuk meninggalkan pengadilan. Tika adek korban Herdi Sibolga alias Acuan korban pembunuhan berencana itu meminta Kejaksaan Agung segera menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Handoko alias Alex dan Abdullah Sunandar yang telah menghabisi nyawa kakaknya secara sadis.

“Dimana keadilan? Apakah pembunuh itu dilepaskan sehingga tidak disidangkan lagi?” Ucap Tika sembari menopang ibunya yang pingsan.

“Kita sudah menunggu sebulan lebih. 5 kali sudah persidangan ditunda. Kapan lagi kita dengarkan tuntutan dibacakan dipersidangan?” ucapnya setengah berteriak melampiaskan emosinya.

Tika mengatakan cukup prihatin melihat kondisi ibunya yang sudah tua harus turun naik pengadilan tetapi sidang tidak ada.
“Kita capek bolak balik. Apalagi ibu saya sudah tua, jalan sudah harus dibantu tongkat. Besok kalau tidak sidang lagi kita anggap kejaksaan tidak profesional.” lontarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nugraha SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terakhir menghadapkan terdakwa Handoko alias Alex dan Abdullah Sunandar kepersidangan, Selasa (29/01/2019).
“Hari ini sudah Selasa (12/03/2019), berarti sudah hampir 2 bulan belum pernah lagi sidang,” tutur Tika.

Pada persidangan, Selasa (29/01), kedua terdakwa Alex dan Sunandar dihadapan Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani SH MH didamping Hakim Anggota Chrisfajar Sosiawan SH MH dan Sutedjo Bomantoro SH MH., mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa semua rencana pembunuhan itu direncanakan mereka berdua, dalam tiga kali pertemuan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Dan pada saat hari pelaksanaan eksekusi juga mereka mulai dari Ancol.

Namun pengakuan itu tidak begitu saja diakui mereka berdua dipersidangan. Majelis hakim cukup bepikir keras dan tegas mengajukan pertanyaan kepada kedua terdakwa. Ada sejumlah pertanyaan yang diulang hakim dipertanyakan karena keterangan kedunya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dari keterangan saksi-skasi fakta yang sudah didengarkan dipersidangan.

“Tedakwa, apakah saat sebelum menandatangani BAP ini, terdakwa membaca isinya? Tanya Hakim Dodong , yang dijawab: “Dibaca pak hakim. Tapi biar cepat selesai saja pemeriksaannya makanya langsung tandatangan,” jawab Alex.
Handoko alias Alex pada berita acara pemeriksaan dan dari beberapa saksi dipersidangan menyebutkan bahwa Alex adalah orang yang menyewa pembunuh bayaran untuk mengantarkan korban Herdi Sibolga alias Acuan ke balik papan (liang kubur-red). Dan para eksekutor itu ada 4 pembunuh bayaran, yang dibayar seharga Rp.400 juta untuk mengeksekusi Acuan.

“Mengapa terdakwa tega melakukan pembunuhan kepada korban Acuan, padahal dulunya kalian berteman. Apakah karena persaingan usaha penjualan solar, yang katanya penjualan terdakwa Alex menurun kerena korban mengatakan bahwa literan solar yang dibeli dari terdakwa tidak pas?” tanya Hakim Dodong, yang dijawab: “Bukan hakim. Waktu itu penjualan saya justru semakin meningkat,” jawab Alex.

“Lalu apa yang menyebabkan terdakwa sampai tega mebunuh?” tanya hakim Dodong lagi, yang dijawab: “Dia menantangi saya. Saya sakit hati. Dia naik mobil dan berhenti ditempat saya pas lagi nongkrong, dan menurunkan kaca mobilnya. Dari dalam mobil dia berkata: mana Alex? Mana Alex? Yang dikawan banyak tentara itu? Biar saya kenal dulu dia, katanya sembari meludah-ludah didepan saya. Disitulah saya sakit hati sama dia,” jawab Alex.

“Katamu tadi difitnah! Mengapa tidak lapor polisi? Kan ada proses hukum kalau difitnah, yaitu, buat laporan polisi, biar diproses,” tanya Dodong Lagi, yang dijawab : “Acuan itu banyak temannya polisi, pasti tidak akan lanjut kalau saya lapor polisi,” jawab Alex.
Dari setiap jawaban yang dilontarkan Alex, tidak terlihat adaya ekspresi penyesalan. Lontaran kata-katanya masih sepertinya mengandung dendam yang dalam.

Apapun yang terdakwa katakan itu hakmu.” ujar Dodong sambil mengundang terdakwa, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa untuk menyaksikan gambar rekontruksi yang ada di BAP.

“Bagaimana saudara tedakwa, apakah benar semua rekontruksi yang ada di BAP ini?” tanya Dodong, yang dijawab: “Benar, yang mulia,” ujar kedua tedakwa.

“Nah, semua gambar rekontruksi itu adalah atas petunjuk dari kalian berdua. Kalianlah yang mengalami dan yang melakukan itu, tetapi kamipun dapat merasakan sekarang apa yang kalian rasakan pada saat kalian melakukan itu, setelah kami melihat rekontruksi,” ujar Dodong lagi seolah ingin mensugesti kedua terdakwa.

“Jadi apapun yang kalian terangkan berputar-putar, tidak sesuai dengan fakta akan tetap kembali kepada fakta kebenaran. Jadi lebih baiklah berterus terang, yah!” ucap Dodong sebelum memberikan pertanyaan kepada tedakwa Abdullah Sunandar.

Dodong berkata kepada terdakwa Sunandar. “Saudara terdakwa, coba ceritakan bagaimana kronologi kejadian yang sebebenarnya, sejak terdakwa berdua merencanakan pembunuhan itu,” ujar Dodong.

Terdakwa Abdullah Sunandar mulai menceritakan bagaimana terdakwa Handoko alias Alex minta kepada terdakwa Sunandar mencari orang yang dapat menyingkirkan korban Herdi Sibolga alias Acuan. Awalnya terdakwa Sunandar mengatakan akan mencarikan orang yang dapat mengeksekusi dan sudah ada tapi mintanya Rp.400 juta.
“Ada broo, tapi mintanya Rp.400 juta. Mungkin bisa ditekan sampai Rp.300 juta. Nanti kita negolah,” ucap Abbullah Sunandar yang mantan anggota TNI AL itu.

Tapi akhirnya Abdulah Sunandarlah yang menjadi eksekutornya dengan minta tolong kepada Marno dan Suwondo oknum TNI-AL yang saat ini sedang diproses di Puspom TNI AL, yang memboncengnya naik motor NMEX. Marno yang mengendarai Motor NMEX dan Sunandar yang dibonceng dibelakang telah membuntuti korban hingga sampai di TKP. Setelah korban Herdi Sibolga alias Acuan keluar dari mobilnya terdakwa Marno menghampiri dengan motornya lalu terdakwa Abdullah Sunandar menembak dengan mengeuarkan dukali letusan dari atas motornya, yang mengenai leher Korban dan ketiaknya, kemudian mereka melarikan diri.

Sebelum mereka (Handoko, Sunandar, Marno dan Suwondo) mengeksekusi korban Herdi, pada tanggal 20 Juli 2018 itu, dua bulan sebelumnya mereka telah merencanakan dan mengatur strategi bagaimana dan dimana TKP untuk menyingkirkan korban Herdi Sibolga alias Acuan. Ada beberapa kali pertemuan di Ancol, dan ada yang di Arcid Hotel.

Pemilihan eksekusi di Jln. Jelambar Fajar, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, itu adalah atas persetujuan Handoko alias Alex. Ada dua opsi, yakni di Ancol dan dekat rumah korban. Tapi karena area Ancol sudah dipasangi CCTV, maka pilihan yang terakhir di dekat rumah Korban. Dengan perhitungan, korban pulang malam, dan pada saat korban keluar dari mobil, langsung dieksekusi pada kegelapan malam itu.
Pada saat hendak melakukan eksekusi itu, Handoko alias Alek, Jonson, dan Suwondo alias Wondo menggunakan mobil Inova Hitam dari Ancol yang dikemudiakan Sumaryana menuju TKP. Setibanya di TKP, Alex dan Suwondo turun dari mobil dan berjalan menuju TKP. Sementara Jonson dan Sumaryana tinggal dimobil. Tak beberapa detik kemudian, terdengarlah dua letusan senjata api.

Sayangnya, dalam perkara ini JPU tidak pernah menghadirkan Jhonson sebagai saksi dipersidangan. Sepertinya Jonson ini dikondisikan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu bisnis tedakwa Alex, yang di wakilkan kepada Jonson. Sesuai dengan gambar rekontruksi, Jonson berada di jok tengah persis dibelakang supir sebelah kanan sementara Handoko berada dibelakang Suwondo.

Sebelumnya, JPU Nugraha mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 338, Jo. Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(Dewi)

Komentar

News Feed