oleh

LSM GMBI Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Jaktim, terkait dugaan Kongkalikong di Citata, KLH Dan SDA

JAKARTA, PublikasiNews.Com – Aksi demontrasi damai Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Jakarta Timur di depan Kantor Walikota Administratif Jakarta Timur di Jalan Sentral Timur, Pulo Gebang Jakarta Timur pada, Kamis (22/10/2020) pagi.

Adapun aksi demo di lakukan terkait dengan selain mendesak aparat berwenang untuk memberikan sangsi tegas terhadap manajement apartemen di Jakarta Timur yang diduga telah memfasilitisasi prostitusi online dan seolah-olah di biarkan oleh Aparat berwenang dan aparatur pemerintah Wali Kota Jakarta Timur.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Jakarta Timur dengan mendapat dukungan penuh dari Wilter Jakarta Timur saat menggelar demontrasi damai di depan Kantor Walikota Administratif Jakarta Timur di Jalan Sentral Timur, Pulo Gebang Jakarta Timur pada, Kamis (22/10).dok-istimewa

Nampak para anggota LSM GMBI Wilter DKI Jakarta membawa 2 mobil box Mitsubishi dalam aksi damai tersebut sembari berorasi meminta di terima oleh pihak Wali Kota Jakarta Timur hingga sempat membuat jalur Jalan raya tersendat. “Untuk para pengguna jalan, kami mohon maaf perjalanannya terganggu,” ujar salah satu orator di atas mobil komando.

Sambil menunggu bapak Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar keluar dari kantor Walkot Jaktim untuk menerima perwakilan mereka, para anggota LSM GMBI aksi demo menyanyikan syair versi penyemangat unjuk rasa. “Marilah kawan yang cinta kebenaran dan keadilan untuk turun ke jalan. Bergerak dan bersatu menuju Indonesia baru, kita semua akan menang melawan penindasa, GMBI GMBI sampai mati,” tegas orator tersebut.

Akhirnya perwakilan dari LSM GMBI sebanyak 12 orang masuk menemui Wali Kota Jakarta Timur yang disambut atau di wakilkan oleh Bapak Ari Sanjaya (Kasi Pemerintahanan), dan GMBI menyampaikan berkas aduan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Antara lain, adanya bangunan bermasalah di Jl. Achmad Yani Pisangan Kecamatan Matraman, bangunan rumah mewah Jl. Pulomas III Kelurahan Kayu Putih, bangunan di Jl. Wates Kelurahan Rawamangun, Gg. Masjid Al Muhibin, Jl. Swadaya Pos Nomor 99 Pulogebang, Jl.Komarudin III, Jl.Raya Pulogebang Blok Nangka Nomor 79, Gg. H.Taing Blok H. Meran Nomor 410 Pulogebang, Jl. Pemuda Raya Nomor 3,” ungkap Jefri, selaku korlap aksi demo LSM GMBI.

Ini ada oknum aparat Pemerintah ada dugaan yang membacking bangunan bermasalah di Jaktim. Bahkan para mandor bilang itu semua jaringan oknum petugas Citata (Cipta Karya dan Tata Ruang) yang ikut bermain,” kata Tommy ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Timur saat berorasi di atas mobil.

”Ada juga temuan di lapangan yaitu adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tutup bibir kali di jalan Dr. Sumarno Kecamatan Cakung Jaktim dimana tidak adanya pagu anggaran dan papan proyek yang di pasang di area tersebut. Dan kami mengindikasikan seolah-olah pekerjaan tersebut menguntungkan pihak Al-Azhar karena hanya perbaikkan di area tembok Al-Azhar yang hampir roboh,” tutur Tommy.

Selain itu, lanjut Tommy, ada juga proyek Pengerukan Waduk Pondok Ranggon Cipayung dan polemik antara warga dengan PT Khong Guan. “Kuat dugaan dengan tidak adanya keterbukaan terkait pertanggung-jawaban pihak PT. Khong Guan akibat kerusakan lingkungan yang dialami Warga akibat jebolnya tembok yang mengakibatkan tertutupnya saluran sehingga terjadi banjir di wilayah sekitarnya,” ulasnya.

Ada juga Pengelolaan hasil denda masker dengan nilai (Rp 250 rb), kenapa denda ini diserahkan kepada BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)?, apalagi adanya keluhan bahwa denda ini memberatkan bagi pelanggar,” pungkasnya.

Di tengah-tengah aksi demontrasi damai itu, orator lainnya Rosyid selaku Sekretaris LSM GMBI Distrik Jakarta Timur kepada awak media menjelaskan, bahwa terkait adanya sekira 114 PT (Perseroan Terbatas) yang di tangani Dinas Lingkungan Hidup dengan cerobong asap sisa pembuangan produksi.

“Sisa-sisa pembuangan melalui cerobong asap ke udara pada perusahaan-perusahaan tersebut harus di pantau lebih ketat, masih 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang teridentifikasi. Hal ini dengan merujuk sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Sepanjang tahun 2019, KLH masih menjatuhkan sanksi baru kepada sekitar 77 pelaku usaha. Para pemilik usaha industri sudah sepatutnya wajib melaporkan hasil sebagaimana dimaksud kepada Dinas Lingkungan Hidup ataupun Suku Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Rosyid.

“Disisi lain, bahwa maraknya tempat hiburan malam dan panti pijat yang masih beroperasi disaat Pandemi wabah penyakit Virus Korona atau Corona Virus Diasase (Covid-19), namun terindikasi masih belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketika PSBB jilid II diberlakukan,” tukasnya.

Berdasarkan hal di atas kami LSM GMBI Distrik Jakarta Timur meminta :

  1. Bapak Walikota Jakarta Timur untuk segera mundur dari Jabatannya karena tidak bisa mengawasi dan memberikan sangsi TEGAS kepada bawahannya yang dalam bekerja mengemban tugas tidak sesuai aturan.

2.Menindak tegas Oknum yang telah ‘bermain’ di Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (PECAT KASUDIN CITATA).

  1. Mencantumkan Pagu Anggaran Proyek/ Pekerjaan yang menggunakan APBD agar tidak adanya penyimpangan dalam Proyek atau Pekerjaan khususnya Sudin Sumber Daya Air (SDA) yang sedang berlangsung.
  2. Menginformasikan Pendapatan hasil denda Yustisi PSBB serta dialokasikan untuk apa anggaran tersebut.
  3. Menjelaskan Terkait Pencemaran udara di 114 PT (Perseroan Terbatas) dan sudah sejauh mana kelanjutan hal tersebut yang di tangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (KLH).
  4. Memberikan sangsi tegas kepada Pemilik Usaha tempat-tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat yang masih beroprasi di masa transisi Pandemi Covid-19.
  5. Kelanjutan terkait dengan Ganti Rugi kapada warga Jl. Waru Kelurahan Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur yang lahan tanahnya diperuntukan untuk jalan.

LSM GMBI pun, berdasarkan keterangan Rosyid, bahwa jika tuntutannya tidak di gubris, maka Gedung Walikota tersebut diduga akan di SEGEL. Akhirnya pihak Pemerintah Kota Administratif Jaktim akan memerima audensi perwakilan LSM GMBI rencananya akan dilakukan pada, Senin 26 Oktober 2020.[]red

Komentar

News Feed