oleh

M. Halomoan Tobing, Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Penuhi panggilan Div. Propam POLRI

JAKARTA – PublikasiNews.Com | Kasus penganiayaan yang disertai dugaan pengeroyokan yang dialami M. Halomoan Tobing (38) dan dua rekannya, Viktor Aritonang, dan Chrestian Kappuw yang diduga dilakukan sekira 13 oknum personel Resmob I Subdit 3 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya, terus bergulir. Korban M. Halomoan Tobing dengan didampingi Suliman Tobing sang ayah memenuhi panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada, Rabu (24/11/2021) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Suliman Tobing mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemanggilan terhadap dirinya untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut Surat Permohonan Keadilan yang ditujukannya kepada KAPOLRI. 

“Saya sudah di BAP, dan anak saya Halomoan juga sudah di BAP. Jadi intinya tadi saya ditanya oleh penyidik Kompol Eddy bagaimana terkait persoalan ini. Tentu saya meminta untuk terus segera ditindak lanjuti terhadap oknum anggota yang bersangkutan, dan saya meminta untuk diberhentikan (sebagai anggota Polri-red),” tegas Suliman kepada wartawan.

Dalam penuturannya, Suliman juga mengungkapkan bahwa putranya berprofesi sebagai Debt. Collector (Eksternal Leasing BCA Finnance) serta dengan dibekali Surat Tugas resmi dan Surat Kuasa dari 

BCA Finance/PT. Lesto Abadi Jaya untuk mengamankan Asset Kendaraan dengan Nomor Polisi : B 1964 BJO dengan nama Debitur IKHWAN CAHAYADI yang beralamat di Perum Taman Jati Asih Permai Blok Q 1 Nomor 6, Jatiasih Kota Bekasi.

“Selaku Debt. Collector, putra saya profesional. Dia lengkap pakai surat segala macam, dan mobil dengan nopol B 1964 BJO itu, diketahui sudah 20 bulan gagal bayar yang merupakan asset BCA Finnance namun dikendarai oleh personel Resmob I Subdit 3 Satreskrim Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Selain itu, bahwa dengan memahami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Propam bernomor : B/835/XI/WAS.2.4/2021/Divpropam tanggal 15 Nopember 2021 dengan klasifikasi bersifat biasa yang disampaikan kepada kuasa hukum korban, Arief Darmawan, SH bahwa guna mempercepat proses penangganan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, Biro Paminal Divpropam Polri telah melimpahkan ke Bid. Propam Polda Metro Jaya, sesuai surat Kepala Divpropam Polri bernomor : R/1162/XI/WAS.2.4/2021/Divpropam tanggal 10 Nopember 2021 perihal penanganan Dumas. Bukankan artinya kasus yang menimpa M. Halomoan Tobing merupakan kasus yang mesti ditangani dengan Cepat dan Segera.(*/dok-ist./fwj-bks/red/ZARK)

Komentar

News Feed