oleh

Mal Xchange Bintaro Caplok Tanah Warga, BPN Tangsel Kucing-kucingan

Jakarta, Publikasinews.com – PT Jakarta Real Property, Tbk (JRP) diduga mencaplok tanah milik (alm) Alin bin Embing seluas 11.200 m2 yang berlokasi di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, untuk kepentingan mal Xchange Bintaro.

Kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun mengatakan PT JRP mencaplok tanah milik Yatmi yang merupakan ahli waris dari (alm) Alin bin Embing dengan modus memanfaatkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jakarta Real Property, Tbk. Namun Poly pun menanyakan apakah tanah milik (alm) Alin bin Embing termasuk di dalam HGB PT JRP. Dan BPN Tangsel enggan membeberkannya.

Loh kenapa tidak menjelaskan ke kami. Ini kan bukan rahasia negara,” ucap Poly di kantor BPN Tangsel, Jumat (11/1/2019).

“Apakah di HGB itu tanah milik (alm) Alin bin Embing termasuk di dalamnya,” lanjutnya bertanya. Ditegaskan Poly, jika tanah tersebut termasuk di dalam keterangan HGB milik PT JRP, dia bertanya kembali, kapan dibelinya dan melalui siapa, Jelas Poly.

Berdasarkan keterangan pejabat terkait dan data otentik yang ada menyebutkan, tanah bernomor Letter C 428 milik (alm) Alin bin Embing tidak pernah dijual ke siapapun.

“Lurah Pondok Jaya dan Camat Pondok Aren menyatakan tidak ada catatan pernah terjadi transaksi jual beli tanah milik (alm) Alin bin Embing. Begitu juga dengan Kecamatan Ciledug di mana tanah tersebut sebelumnya masuk wilayah itu,” tuturnya.

Dugaan penyerobotan tanah diperkuat begitu diketahui waktu diterbitkannya HGB milik PT JRP, yakni tanggal 9 Oktober 2017, padahal pembangunan Mal Xchange Bintaro dilakukan pada 2010. Lebih anehnya, sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih dulu terbit.

Ini dibolak-balik, kok IMB yang diterbitkan dulu. Seharusnya HGB lebih dulu. Dasar diterbitkannya IMB adalah HGB,” paparnya.

Kejanggalan lainnya yaitu BPN Tangsel menerbitkan surat ukur bernomor 369/Pondok Jaya/2016 Tgl 03 Mei 2016 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Banten Nomor 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September 2017. “PT JRP dibantu oknum aparat mengangkangi aturan yang ada,” tukas Poly.

Kuasa hukum ahli waris lainnya, Edmondus Jamlean mengatakan pihaknya sudah berulang kali menemui pejabat berkompeten BPN Tangsel untuk mendudukan permasalahan ini sebenar-benarnya. Namun pihak BPN Tangsel selalu mengulur-ulur waktu.

“Mereka (BPN Tangsel) pernah minta waktu 7-10 hari untuk menjawab. Tapi begitu waktu yang dijanjikan mereka tidak ada di tempat. Ini terjadi berulang-ulang,” tukasnya. Hari ini saja kami bolak-balik. Tapi orang atau pejabat BPN Tangsel yang seharusnya menemui kami tidak terlihat batang hidungnya,” ungkap Edmondus Jamlean.

Ternyata, kata Edmondus, Kasie Sengketa BPN Tangsel Kadi Mulyono yang seharusnya menemuinya ada di dalam ruangannya. Karena tertangkap basah, terpaksa menemuinya. “Kok bilangnya enggak ada,” imbuhnya.

Edmondus menyatakan, berdasarkan fakta, data otentik dan keterangan dari Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, dan  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Ciledug dapat dipastikan telah terjadi perampasan tanah milik (alm) Alin bin Embing yang dilakukan PT JRP.

Dari hasil pertemuan dengan Kadi Mulyono,  Edmondus menceritakan, dia meminta agar pertanyaan pihaknya dijawab segera. Yang kami tanyakan apakah tanah milik (alm) Alin bin Embing masuk di dalam HGB PT JRP. Jawab saja apa adanya,” jelasnya.

Dia heran pernyataan Kadi terkait pernyataannya. Kepadanya, Kadi mengatakan bahwa katanya PT JRP sudah membeli tanah tersebut dan memiliki bukti-bukti sudah membeli. Pak Kadi menyebut, kata PT JRP ada bukti-bukti transaksi jual beli, seperti kuitansi dan foto. Kok jawabannya katanya, bukan berdasarkan penyelidikan mereka. Pejabat BPN kok seperti itu jawabannya,” pungkas. Red

Komentar

News Feed