oleh

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Tidak Memenuhi panggilan Pemeriksan di KPK

Jakarta, Publikasinews.com  – Heryawan rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia rencananya diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Kamis (20/12/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Heryawan tak hadir tanpa pemberitahuan.

“Ahmad Heryawan tadi memang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Jadi kami belum dapat informasi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan. Sesuai aturan, akan kami panggil ulang,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap agar Heryawan kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

“Kami harap ketika dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar, memberikan keterangan pada penyidik. Tentu pemanggilan nanti sesuai kebutuhan penanganan perkara,” kata dia.

Menurut Febri, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

“Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. 

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Red

Komentar

News Feed