oleh

Menurut Ahli Waris Walikota Tangerang Selatan Airin Enggak Paham Pancasila

Jakarta, Publikasinews.com – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani dianggap tidak memahami dan tidak mempraktikkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kuasa hukum ahli waris tanah di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Poly Betaubun mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat sedikitnya sebanyak enam kali kepada Airin terkait kasus perampasan tanah seluas 11.200 m2 milik (alm) Alin bin Embing yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP), namun tidak ada jawaban.

“Kami sudah mengirimkan surat pengaduan sebanyak enam kali, tapi tidak satupun dijawabnya,” kata Poly di kawasan Bintaro, Selasa (29/1/2019).

Poly menyebutkan, karena tidak ada respon dari Airin, ahli waris melaporkan kinerja Wali Kota Tangsel itu ke Ombudsman RI.

“Tanggal 17 Desember 2018 lalu kami melaporkan kinerja Airin ke Ombudsman,” tuturnya.

Poly menilai perilaku Airin yang cuek seperti ini menunjukkan bahwa dirinya tidak memahami dan tidak menjalankan amanat UUD 1945 dan Pancasila, khususnya sila ke-5.

“Kalau dia paham, pasti akan menindak PT JRP yang merampas tanah milik (alm) Alin bin Embing. Faktanya, dia diam saja. Saya curiga, ada apa dengan Airin,” imbuh Poly.

Selain itu, lanjutnya, Airin dinilai telah melanggar sumpah jabatan saat dirinya dilantik sebagai Wali Kota Tangsel, yaitu mengabaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Ditegaskannya, maka DPRD Tangsel harus memanggil dan meminta pertanggungjawaban.

Untuk diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel telah mengeluarkan surat bernomor MP.01.01/26.36.07/I/2019 yang isinya menyebutkan bahwa tanah milik (alm) Alin bin Embing nomor Letter C 428 Persil 63 tidak termasuk dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.

Namun, dalam praktiknya, PT JRP mencaplok tanah milik (alm) Alin untuk digunakan kepentingan mal Xchange Bintaro. Saat dikonfirmasi, PT JRP mengaku sudah membelinya.

Menanggapi itu, Poly menanyakan kepada siapa dan kapan PT JRP membeli tanah milik kliennya tersebut. Dijelaskannya, dari keterangan instansi-instansi terkait, sampai saat ini tanah itu tidak pernah dijual kepada siapapun.

“Lurah Pondok Jaya, Camat Pondok Aren menegaskan tidak ada catatan yang menyebutkan tanah milik (alm) Alin telah dijual. Begitu juga Kecamatan Ciledug, di mana tanah itu sebelumnya berada di wilayah administrasi wilayah tersebut mengatakan tidak ada catatan yang menyebutkan tanah ini pernah dijual. Yang terbaru, surat dari BPN Tangsel. Itu klaim PT JRP saja,” tegas Poly.

Poly mengingatkan, perilaku Airin sebagai Wali Kota Tangsel dapat mencederai pemerintahan Jokowi yang selama ini dikenal pro terhadap rakyat. Apalagi, Partai Golkar sebagai pendukung Jokowi di Pilpres 2019, di mana Airin bergabung.

“Presiden Jokowi harus menegur, kalau perlu memberikan sanksi kepada Airin. Tanyakan, apa Airin bisa kerja atau tidak, bisa melayani masyarakat dengan baik atau tidak,” tuturnya.

Poly memastikan, dalam waktu dekat ini ahli waris bersama warga yang jumlahnya ratusan akan menyambangi kantor Wali Kota Tangsel untuk menanyakan penanganan kasus ini. Setelah itu akan menduduki mal Xchange Bintaro.

“Kami terpaksa melakukan cara seperti ini karena sudah tidak percaya dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Komentar

News Feed