oleh

Mery Gunarty Hadir di Persidangan PN Pekanbaru, tanpa kehadiran Tergugat 3 dan Tergugat 4

Pekanbaru – PublikasiNews.Com |Polemik kasus hukum TERAS KAYU Resto, terus bergulir. Mery Gunarty, akhirnya hadir di persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN Pekanbaru) terkait gugatan penyerobotan lahan Teras Kayu Resto, yang berlokasi di Jalan Raya Jend. Sudirman Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau pada, Senin (27/7/2020).

Namun tergugat tiga dan tergugat empat, yakni pengelola rumah makan Teras Kayu Resto, Ny. Lina dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Ronald tidak hadir dalam persidangan. Akhirnya sidang dengan agenda mediasi ditunda dan dilanjutkan pada Senin depan.

Mery GUNARTY sosok pengusaha kaya di Pekanbaru ini seperti diketahui telah digugat oleh ahli waris pemilik lahan di Teras Kayu Resto Jalan Raya Jend. Sudirman Pekanbaru tersebut, yakni Khairani Harahap, dkk dengan didampingi oleh Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM Internasional).

Melalui penasihat hukumnya (PH) Petrus Jogo, SH dan Silvester Nong, SH, serta Z Khairani Harahap dkk memperkarakan Mery Gunarty yang dituding menyerobot lahan warisan keluarganya berikut bangunan Restoran Teras Kayu Resto yang terletak di Jalan Raya Jend. Sudirman Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam sidang pertama di PN Pekanbaru yang digelar pada, 13 Juli 2020 lalu, PH Petrus Jogo, SH dan Silvester Nong, SH tim lawyer dari Jakarta ini mengingatkan pihak Mery Gunarty dan pengelola Teras Kayu Resto Ny. Lina, dan Kepala BPN Pekanbaru Ronald, adanya ancaman pidana bagi mereka bila terbit sertifikat tanah di Teras Kayu Resto Jalan Jend. Sudirman, Kota Pekanbaru tersebut.

“Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang dinyatakan berbunyi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutur Silvester Nong, SH.

Oleh sebab itu, Silvester Nong, SH, melanjutkan bahwa BPN Pekanbaru diingatkan dalam pasal ini jangan asal menerima masukan dari sebelah pihak saja (Mery Gunarty) dan gugatan ini adalah peringatan dan teguran kepada BPN Pekanbaru jangan sembarangan terbitkan sertifikat untuk Mery Gunarty di lahan yang tengah disengketakan, Teras Kayu Resto Kota Pekanbaru itu dan juga lahan yang dikuasai ahli waris. Karena lahan Teras Kayu Resto itu tak pernah ada perkara, suratnya masih SKT. Lurah setempat-pun sudah menerbitkan surat keterangan lahan itu tidak pernah diperjualbelikan.

“Tiba-tiba diserobot dan dipasang plang oleh pihak Mery Gunarty bersama suaminya Salikun Jono yang turut tergugat. Pemasangan plang oleh Mery salah objek perkara, lahan Teras Kayu Resto Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru itu tak pernah jadi objek perkara ada Surat Keterangan Tanahnya (SKT) Nomor 54,” jelas Silvester Nong, SH.

PH Petrus Jogo, SH dan Silvester Nong, SH, dengan tak hadirnya tergugat tiga dan empat (pengelola Teras Kayu Resto Ny. Lina dan Kepala BPN Pekanbaru Ronald) di sidang ketiga tadi sangat disayangkan dan dinilai tak menghargai panggilan pengadilan.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Mery Gunarty, Nuriman, SH di PN Pekanbaru usai sidang Senin tadi (27/7/2020) menjelaskan perkara gugatan ini adalah perkara yang berkaitan dengqn masalah lama dulu. Yaitu, masalah lahan di rumah makan Teras Kayu Resto Jalan Jend. Sudirman Kota Pekanbaru.

Sebelumnya H. Nuriman, SH, MH membenarkan bahwa BPN Pekanbaru telah menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan di rumah makan Teras Kayu Resto Kota Pekanbaru itu sebagai milik Mery Gunarty.

Menurutnya atas gugatan ini, pihaknya akan tetap memberikan tanggapan yang di mana dalam pemberitaan terdahulu seolah-olah tanah tersebut milik ahli waris MHD RAWI BATUBARA maka Penasihat Hukum Mery Gunarty, H. Nuriman, SH, MH meluruskan berita itu yang menurutnya sangat menyesatkan.

Dijelaskan olehnya, bahwa MHD RAWI BATUBARA bukanlah pemilik tanah tersebut, yang benar adalah MHD RAWI BATUBARA hanya menumpang di atas tanah tersebut untuk berjualan bunga, ini sesuai dengan pernyataan MHD RAWI BATUBARA sendiri tertanggal 19 Januari 1998 yang didaftarkan di Notaris Fransiskus Djornardi, SH.

“Belakangan MHD RAWI BATUBARA membuat surat hibah palsu tertanggal 10 September 1992, seolah-olah MHD RAWI BATUBARA memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO,” papar Nuriman, SH, MH.

“Anehnya surat hibah ini tidak dilampiri dengan surat tanah R SOEPANGAT PURWOMIHARJO, hanya selembar kertas di bawah tangan yang ditandatangani antara R SOEPANGAT PURWOMIHARJO dengan MOHD RAWI BATUBARA,” ungkapnya.

Dalam penuturannya, Nuriman, SH, MH juga mengatakan bahwa hibah tersebut sudah dapat diduga sebagai hibah palsu karena tanah R SOEPANGAT PURWOMIHARJO tersebut sudah bersertifikat semenjak tanggal 28 Desember 1991. “Berdasarkan data yang ada, tanah tersebut telah dijual kepada klien kami MERY GUNARTY pada tanggal 1 Agustus 1992 sesuai dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT TAJIB RAHARDJO, SH Nomor : 371/58/B.Raya/92, jadi tidak mungkin ada hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO kepada MOHD RAWI BATUBARA pada tanggal 10 September 1992,” ungkap Nuriman, SH, MH.

Dengan berbekal surat hibah tersebut pada tahun 2008 MHD RAWI BATUBARA menggugat  MERY GUNARTI dan MOHD RAWI BATUBARA kalah, yaitu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/2008./PN.Pbr. tanggal 27 Mei 2009.

Kemudian dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru surat hibah tersebut tegas-tegas dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 100/PDT/2009/PT.PBR. tanggal 20 November 2009, ini buktinya.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan MHD RAWI BATUBARA, yaitu putusan Mahkaman Agung Nomor : 1644 K/PDT/2010 tanggal 16 Agustus 2011.

“Jadi Surat Hibah MOHD RAWI BATRUBARA tersebut sudah tidak berlaku, sudah batal demi hukum, jadi tidak ada lagi hak ahli waris MOHD RAWI BATUBARA. Apapun alasannya yang pasti sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yang membatalkan Surat Hibah RAWI BATUBARA,” tegas Nuriman, SH, MH.

Barangkali ahli waris MOHD RAWI BATUBARA memberikan keterangan yang tidak terbuka apa yang sudah terjadi sebenarnya, kemungkinan hanya memperlihatkan surat hibah saja kemudian mengadu kepada sebuah LSM, maka terjadilah pemberitaan dan perbuatan yang menyesatkan.

“Tentang akan disitanya tanah tersebut, saya sebagai orang hukum tidak perlu menanggapi secara serius, karena yang berhak dan berwenang menyita itu pengadilan, polisi sekalipun dalam kasus sengketa tanah tidak bisa menyita tanah, jadi ya kami tidak perlu menanggapi karena itu sudah pasti tidak akan terjadi,” paparnya.

“Kepada pengelola RM TERAS KAYU RESTO kami harap tidak perlu khawatir, karena kedudukannya hanya sebagai penyewa dan yang menyewakan adalah pemilik yang sah yang sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi,” tutup Penasihat Hukum Mery Gunarti, Nuriman, SH, MH.[]red

Komentar

News Feed