oleh

Meskipun Berkas Perkara Dirut PT Roshini Indonesia Telah diterima Kejaksaan Agung p21,Namun Aktifitas PT Roshini Yang Diduga Ilegal Masih Barjalan

Jakarta, publikasinews.com –Masih berjalanya aktivitas yag diduga illegal pemuatan hasil tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh PT Roshini Indonesia banyak di pertanyakan oleh sejumlah pihak.

Padahal, berkas tersangka Lily Sami dari Dirut PT Roshini telah dinyatakan memenuhi syarat dan sudah di limpahkan Ke-kejaksaan Agung (21) dan siap untuk di sidangkan. Semestinya perusahaan tersebut tidak boleh beraktivitas lagi karena perkaranya melibatkan perusahaan, dengan dugaan kejahatan Longkungan.

“Kami memiliki bukti yang kuatdan akuran bahwa PT Roshini masih melakukan aktivitas pemuatan hasil tambang di jetty yang sebenarnya tidak memiliki izin, “ujar salahsatu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi wartawan terkit perkara tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono SH MH membenarkan bahwa berkas perkara Lily Sami dari PT Roshini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan. Namun penyidik Mabes Polri belum menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum (tahap dua).

“Saya mau menanyakan dahulu ke Penuntut Umum apa kendala perkara tersebut sehingga tahap dua belum dilaksanakan oleh penyidik, “tutur Hari Setiyono, Minggu (27/9/2020).

Hari Setiono juga menambahkan, Berkas perkara pidana yang sudah di-P21-kan ke penuntut umum kejaksaan maka dalam waktu hitungan hari disusul dengan tahap dua atau penyerahan berkas berikut tersangkanya ke penuntut umum untuk kemudian digelar di persidangan.

PT Roshini Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Boenaga, Kabupaten Konwe Utara, Sulawesi Tenggara. Sejak 28 Juni 2019 lalu PT Roshini Indonesia beserta Dirut perusahaan Lily Sami ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 299 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal109 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penetapan tersangka terhadap Dirut PT Rosini terkait dengan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta kesalahan operasionalisasi pelabuhan.

“Meskipun kasusnya berlanjut, PT Roshini tetap membandel dengan terus melakukan tindakan ilegal, Kenekatan PT Roshini Indonesia yang menganggap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri bak angin lalu dan tidak akan sampai ke persidangan. “ujar tokoh masyarakat setempat kepada wartawan.

Tokoh masyarakat itu juga menduga bahwa PT Roshini masih berani menjalankan aktivitas ilegalnya karena diduga aparat penegak hukum wilayah Sulawesi Tenggara terkesan tutup mata.

PT Roshini Indonesia termasuk dalam daftar 22 perusahaan tambang yang secara resmi dihentikan operasinya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara dikarenakan penjualan nikel ore yang tidak melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pdt.G/2018/PN. seluas15 hektare lahan plus 500 metrik ton ore nikel milik perusahaan ini disita. Penyerahan lahan tersebut sebagai ganti rugi pihak PT Roshini Indonesia yang melakukan penipuan kepada PT Bumi Agung senilai Rp.13 milyar. Terkait track record buruk yang dilakukan oleh PT Roshini warga berharap agar aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara bersikap tegas.

(Nhd)

Komentar

News Feed