oleh

Miras Oplosan Berlebel “CLIF dan KENZ” Berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota

Bekasi, Publikasinews.com – Dengan dasar Laporan Polisi (LP) yang bernomor : LP/92/A/X/ 2018/Sek.Bekasi Timur, dan LP/93/A/X/ 2018/Sek.Bekasi Timur tertanggal 30 Oktober 2018 Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur dengan didukung jajaran Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengungkap home industri konvensional, yakni produsen miras oplosan berjenis ‘Ciu’ dengan lebel CLIF dan KENZ.

Pengerebekan dilakukan pada hari Selasa 30 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB Berlokasi di Vila Taman Kartini Jalan Duta 1 di dua rumah, yakni yang berada di RT.003 dan RT.006 RW.023 Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat. Dengan saksi-saksi 2 petugas Satpam perumahan, Nasa Syampriana dan Santoso.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto dalam keterangan persnya kepada para awak media mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pekerja berinisial, A (30) dan S (30) saat kedua pelaku tersebut berada dilokasi rumah yang dijadikan tempat produksi untuk melakukan tindak pidana usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki ijin edar (distribusi) terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 142 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta Pasal 62 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen, dengan hukuman dapat dipidana penjara selama 15 tahun,” tuturnya pada, Rabu (31/10/2018) siang.

Dalam pemaparannya Kombes Indarto mengungkapkan modus operandinya pelaku memproduksi minuman untuk diperjual-belikan ke restoran atau rumah makan tanpa memiliki ijin apapun dari dinas terkait.

“Tapi dugaan kami bukan hanya ke restoran, pasti mereka juga jual ke warung-warung atau tukang jamu untuk diminum, nah hal ini akan kami dalami,” kata Kombes Pol Indarto.

Masih kata Indarto, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka dalam proses produksinya pelaku membeli bahan pokok berupa beras, ragi, gula pasir, kemudian pelaku mengolah bahan-bahan tersebut untuk dijadikan minuman dengan melalui proses disuling setelah jadi minuman tersebut pelaku menjual ke restoran atau tempat makan di daerah Jakarta Utara untuk dijadikan bumbu masakan.

“Dan dalam pengembangan penyidikan serta penyelidikan nantinya kami akan mencari pemiliknya yang diduga berasal dari Kalimantan menurut keterangan pelaku yang kita tahan. Sedangkan untuk minuman yang mirip dengan kemasan air mineral ini masuk jenis Ciu,” ulasnya.

“Dua rumah tempat produksi pembuatan miras oplosan ini berbeda owner, berbeda penjualan tapi jenisnya dan dalam proses pembuatannya sama. Walaupun berlebel minuman ini tanpa izin alias bodong dengan kadar alkohol hingga 50 persen, ini kami temukan yaitu 59 drum dan 38 drum,” ujar Kombes Pol Indarto.

Jadi ini banyak lanjut Indarto, produksinya partai besar dan telah beroperasi selama 8 bulan hampir setahun. “Satu harinya dia bisa 10 dus dengan isi per-dusnya sebanyak 24 botol, jadi sekitar 240 botol seharinya, disini (rumah RT.003) yang disana (RT.006) lebih banyak lagi. Dengan harga yang mereka jual sekitar Rp 14 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita polisi untuk rumah di RT.006 yakni, 59 drum wama biru berisi minuman keras jenis arak ciu, seperangkat saringan cairan arak atau ciu, 1 unit pompa air merk Sanyo, 672 buah botol plastik kosong ukuran 600 ml, 2 unit kompor gas, 2 pcs tabung gas 12 kg, 1 buah timbangan serta seperangkat alat penyulingan arak.

Sedangkan untuk dirumah RT.003 yakni, 38 drum warna biru berisi minuman keras jenis arak ciu, seperangkat saringan cairan arak atau ciu, 1 unit pompa air merk Sanyo, 546 botol plastik kosong ukuran 600 ml, 22 dus, masing-masing dus berisi 24 botol plastik cairan yang diduga arak, 2 unit kompor gas, 8 pcs tabung gas 12 kg. Seperangkat alat penyulingan arak, 3 buah panci tempat memasak nasi, serta 3 buah tongkat pengaduk.(Jar)

Komentar

News Feed