oleh

Modus Kejahatan Skimming Dilakukan Warga Negara Asing

Bali, Publikasinews.com  WNA asal Bulgaria ditangkap tim Polda Bali. Tsvetanov ditangkap di ATM di SPBU Pegosekan Ubud, Gianyar Bali, pada Selasa (14/8) sekitar pukul 02.30 Wita.

Terungkap kasus ini setelah Kepolisian mendapat laporan dari warga. Pelaku sudah 6 bulan berada di Bali. Dalam menjalankan aksinya, dia meletakkan alat skimmer dan hidden camera di ATM yang jarang terawasi, Wadir Dit Reskrimus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, jelasnya

Selanjutnya, setelah mendapatkan pin ATM korban, dia membuat kanopi keypad modifikasi yang telah dipasangkan hidden camera. Kemudian, setelah merekam pin ATM korban, dibuatlah kartu duplikat sehingga tersangka bisa melakukan penarikan tunai melalui ATM di tempat lain.

“Saat masyarakat yang mengambil (uangnya) pin-nya akan diketahui. Kemudian tersangka memasukkan data tersebut ke komputernya. Akhirnya isi rekening dari masyarakat itu hilang, ada yang hilang dari Rp 2 juta dan sampai Rp 10 juta,” jelas Ruddi di ruangan Dit Reskrimsun Mapolda Bali, Senin (20/8).

Korbannya beragam, ada masyarakat dalam negeri namun tak sedikit dari mancanegara.

Saat ditangkap, polisi menemukan sebanyak 113 ATM duplikat yang tersangka dapatkan dari Malaysia. Sementara untuk uang yang ditemukan saat melakukan skimming sebesar Rp 4 juta.

“Jadi sistemnya kartu itu untuk digandakan ketika tersangka mendapatkan data (korban). Kemudian, menggunakan kartu tersebut dan digunakan tersangka untuk mengambil uang di ATM,” jelas Ruddi.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, satu buah kanopi warna abu-abu gelap yang sudah dimodifikasi dengan seperangkat alat hidden camera. Satu buah dompet warna coklat gelap merek Lacoste, serta puluhan uang pecahan Rp 100 ribu.

“Untuk tersangka kita kenakan Undang-undang RI, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 362 KUHP atau pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Ruddi. (Red)

Komentar

News Feed