oleh

Musisi Ahmad Dhani Ahirnya Dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 Tahun Penjara

Jakarta, Publikasinews.com – Musisi Ahmad Dhani akhirnya dituntut hukuman lebih berat dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebagai informasi,  beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Ahok dalam kasus penistaan agama dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Sementara itu, Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

“Jpu Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya hari ini, Senin (26/11/2018).

Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.

“Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani.

Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun. Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

“Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi),” ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.

Usai sidang, Ahmad Dhani merasa bingung setelah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Red

Komentar

News Feed