oleh

Oknum Pegawai Disnav di Laporkan ke Menteri Perhubungan, akibat Ingkar Janji terhadap Gentlement Agreement

Jakarta – PublikasiNews.Com | Advokat Dr.(C) Tb. Moch. Ali Asgar, SH, MH, M.Si, M.M dan Advokat Tb. M Ali Akbar, SH, MH & Associates dari kantor hukum TMAA Law Office selaku kuasa hukum (DS), melayangkan surat pelaporan terhadap oknum pegawai Kementerian Perhubungan Laut Distrik Navigasi (Disnav) Kelas 1 Tanjung Priok berinisial (NR) atas tindakan dan kelakuannya yang tidak mencerminkan sikap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang telah bersuami, hingga ingkar janji terhadap Gentlement Agreement yang telah dibuatnya.

Surat pelaporan tersebut dilayangkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat serta kepada Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok – Jakarta yang berlokasi di Jalan Raya Ancol Baru Nomor 3, Ancol, Tj. Priok Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara dimana oknum pegawai Disnav tersebut beraktifitas kerja.

Advokat Dr.(C)TB. Moch. Ali Asgar, SH, MH, M.Si, M.M & Partner selaku kuasa hukum (DS) saat melakukan penyerahan Surat Laporan terhadap oknum pegawai golongan IIIa pada Kementerian Perhubungan Laut (Kemenhubla) Distrik NAVIGASI Kelas 1 Tj. Priok Jakarta Utara, penyerahan dilakukan kuasa hukum (DS) di Gedung Cipta (Pusat Informasi Publik) Kementerian Perhubungan RI pada, Jum’at siang (11/9).dok-istimewa

Kasus ini pun berawal ketika NR pegawai golongan IIIa yang tercatat bekerja di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok dibawah Kementerian Perhubungan Laut telah berselingkuh dengan wanita (ZR) yang telah memiliki suami berinisial DS. Dan hal ini diungkapkan dan diakui ZR ketika melakukan konferensi pers melalui tayangan secara daring pada, Jum’at (11/09/2020).

“Hal ini sebab akibat NR telah mengingkari komitmennya yang telah dibuatnya dengan berjanji dalam sebuah Gentlement Agreement akan menikahi ZR yang dimana salah satu syaratnya, saya (ZR) harus bercerai dengan suami saya (DS),” ungkapnya kepada awak media.

Karena merasa diperalat dan tertipu janji manis NR, mantan sang suami, (DS) berang hingga akhirnya melaporkan sikap dan kelakuan NR tersebut ke atasannya. Pasalnya, kesepakatan yang telah dibuat tersebut, berani diingkari sendiri oleh NR, padahal ZR sudah bercerai dengan suaminya dan berharap bisa menikah dengan NR seperti sesuai janjinya. NR malah menghindar dan tidak mengakui surat perjanjian yang sudah ditanda tanganinya dihadapan DS, sang suami ZR.

Berkali-kali pihak pengacara DS mencoba menghubungi NR namun tidak ada jawaban bahkan diduga selalu terus menghindar. “Kami berusaha memanggil (Pelaku) baik melalui sambungan seluler (WhatsApp) maupun surat pemanggilan terakhir tetapi tidak hadir bahkan menyangkal (surat kesepakatan). Karena itu dengan dasar itulah kami melaporkan kepada Menteri Perhubungan atas dugaan yang dilakukan oleh oknum PNS di Distrik Navigasi,” ungkap Dr.(C) Tubagus Moch. Ali Asgar, SH, MH, M.Si, M.M di lobby Kemenhub RI, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tubagus Asgar juga menambahkan, bahwa NR telah tidak ada itikad baik terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuatnya sendiri dan lari dari tanggung jawab.
“Ini salah satu itikad buruk seharusnya dia sudah kenal kita dan berkomitmen untuk segera menikahi ZR, selain itu harusnya juga dapat hadir tidak lari dari tanggung jawab,” tegas Tubagus Asgar.

Karena itu, Tubagus Asgar berharap kepada Menteri Perhubungan dan jajarannya bisa menindak yang bersangkutan dengan sanksi tegas dan keras.

“Pelaporan ini akan ditindak-lanjuti segera, dan pak Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan jajarannya dapat menindak oknum-oknum ‘tanda kutip’ yang melanggar sebagai ASN, karena merupakan panutan di masyarakat tapi ini malah berbuat amoral, bejat dan kami minta penindakan seadil-adilnya sesuai aturan Kepegawaian,” tegasnya.

Ketika awak media mencoba untuk menemui oknum NR untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi di kantornya, pihak keamanan tidak mengizinkan masuk awak media dengan alasan dikarenakan kasus yang menjerat NR merupakan urusan pribadi bukan urusan instansi.

Dalam kasus ini, praktisi hukum atau advokat dari kantor hukum TMAA juga sangat berhati-hati terhadap pengakuan yang dibuat oleh (NR). Pengakuan tersebut telah dinilai secara mendalam, dan keterangan itu sungguh-sungguh berasal dari pelaku (NR) ataupun bentuk persetujuan atas pernyataannya.

Saat itu, NR dalam membuat gentlement agreement dengan menyetujui apa yang memang telah dilakukannya, sehingga memang telah menempatkannya pada posisi yang patut ditindak.

Kita dapat menilai bahwa kondisi ini biasanya terjadi pada orang dengan kondisi psikologis yang memang merasa was-was akibat kesalahan yang dibuatnya, orang yang tingkat emosionalnya demi mendapatkan keuntungan timbal balik (simbosis mutualisme).[]red

Komentar

News Feed