oleh

Panggilan Kedua Ahmad Dhani Jika Tidak Hadir Akan Dijemput Paksa Polda Jatim

Surabaya, publikasinews.com – Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun Dhani ini mangkir dari panggilan polisi dengan alasan yang tidak jelas. 

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim juga tengah menyiapkan pemanggilan kedua Ahmad Dhani pada minggu depan. Jika Ahmad Dhani tak datang lagi, polisi akan melakukan penjemputan paksa. 

“Jika tak datang lagi, yang bersangkutan akan kami jemput paksa,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat diconfirmasi di Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Barungmenjelaskan hingga saat ini memang belum ada pencekalan kepada Ahmad Dhani, karena untuk pemanggilan pertama sebagai tersangka, Ahmad Dhani melalui pengacaranya meminta untuk ditunda. 

“Sampai sejauh ini belum ada pencekalan, karena yang bersangkutan secara proaktif memang minta ditunda,” lanjutnya. 

Tetapi, Barung menambahkan belum ada keterangan yang lebih rinci dari pengacara Ahmad Dhani terkait penundaan tersebut. Dalam hal ini, Barung mengatakan polisi masih akan melakukan upaya pemanggilan. 

Minta ditunda sampai kapan, dimana mau ditundanya, dengan apa ditundanya tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil yang bersangkutan,” imbuh Barung.

Penyidik Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi. (Red)

Komentar

News Feed