oleh

Paulin Linggadewi, Nasabah KRESNA Life Insurance : Kembalikan Uang Asuransi Saya !!

JAKARTA – PublikasiNews.Com | Paulin Linggadewi, seorang ‘Tertanggung’ dalam Polis Asuransi dari penyedia asuransi, PT. Asuransi Jiwa Kresna (KRESNA Life Insurance) dan merupakan salah satu dari sekira 10.379 orang, nasabah yang memperoleh jaminan penggantian kerugian ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis.

Ironisnya, hingga kini uang premi asuransinya yang mencapai puluhan miliar tak kunjung dibayarkan, ada dugaan pihak Kresna Life hanya mencairkan nasabah yang nilai premi asuransinya kecil, walaupun sempat gagal bayar. Dan hal ini sesuai dengan narasi rilis media yang masuk ke redaksi pada, Selasa (16/11/2021).

Paulin dalam keterangannya kepada wartawan melalui daring menuturkan, bahwa proses finalisasi yang belum terealisasi sama sekali baginya telah membuat dirinya merasa akan kehilangan uang miliaran rupiah. “Selain tentunya, kejadian ini akan berdampak negatif untuk masa depan perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi, terlebih mengakibatkan kerugian yang dialami para nasabahnya,” kata Paulin.

Dalam penuturannya, Paulin mengatakan realisasi yang diharapkan terjadi justru diluar ekspektasi dirinya selaku nasabah asuransi Kresna Life saat melakukan klaim atas kondisi kesehatan di rumah Sakit. “Peristiwa yang saya alami, tentunya menjadi preseden buruk apalagi di tengah ratusan nasabah yang menuntut haknya,” tutur Paulin.

Mekanisme awalnya, lanjut Paulin, bahwa para nasabah memang dijanjikan jika ada nasabah yang sakit akan diutamakan terkait klaim yang diajukan tentu akan dibayarkan, namun kenyataannya diluar perkiraan dirinya.

“Dalam kejadian yang menimpa pribadi dan keluarga saya, ternyata hanya polis orang tua saya saja yang dibayarkan, sedangkan untuk polis anak saya yang juga sakit dan telah di klaim serta telah saya kirimkan bukti-bukti pembayaran berobat dirumah sakit yang jumlahnya sangat besar tetap tidak dibayarkan pihak Kresna Life,” tegas Paulin.

Sejatinya, bahwa hak yang diperjuangkan oleh Paulin selaku nasabah Kresna Life sesungguhnya uang milik diri Paulin. “Saya ingin mencairkan dana saya yang telah jatuh tempo dan juga untuk keperluan membayar biaya rumah sakit, akan tetapi tidak bisa, bahkan hingga akhirnya saya telah membuat laporan di Bareskrim Polri, akan tetapi proses penyidikannya terkesan masih belum ada kepastian hukum, meskipun telah ditetapkan adanya tersangka,” imbuhnya.

Paulin juga mengungkapkan terkait kejanggalan dalam proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik di Bareskrim Polri, dirinya membandingkan kasus asuransi Kresna Life dengan kasus asuransi sejenis di Indonesia.

“Mengapa ada kasus serupa, yaitu Fikasa sudah ada (dilakukan) penahanan terhadap tersangka. Namun, untuk kasus Kresna Life (diduga) sepertinya jadi ada tebang pilih ?,” ungkapnya.

Selain itu, tentang pembatalan putusan pailit dan homologasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance), tercantum dalam putusan kasasi MA Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, dari gugatan perdata enam orang nasabah Kresna Life yang sebelumnya menang, karena majelis hakim menjatuhkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk Kresna Life Insurance pada tanggal 10 Desember 2020, silam.

Setelah itu, terdapat Putusan PKPU Tetap Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/PN Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tanggal 22 Januari 2021. Namun, pada 18 Februari 2021 terdapat Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dalam putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst. 

Dan melalui putusan terbaru di tingkat kasasi MA tersebut, Kresna Life diputuskan kembali dalam keadaan semula sebelum adanya putusan PKPU dan homologasi, karena seluruh Putusan Judex Facti dalam perkara ini dinyatakan BATAL demi hukum. Pasalnya, sesuai UU terkait PKPU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi tidak diberikan kepada kreditor maupun debitor, tetapi diberikan hanya kepada satu lembaga, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian beralih kepada OJK. 

“Bahwa dengan demikian, permohonan PKPU dalam perkara ini harusnya tidak dapat diterima karena diajukan oleh Pemohon yang tidak memiliki kewenangan [legal standing],” tulis putusan MA dari laman resminya.

MA menjelaskan bahwa meskipun hakim berwenang menafsirkan suatu ketentuan undang-undang, tetapi penafsiran tersebut hanya dapat dibenarkan jika norma dari ketentuan tersebut tidak jelas. Oleh sebab itu, tidak tepat Judex Facti dalam Putusan PKPU Sementara dan PKPU Tetap dalam perkara ini menafsirkan ketentuan yang mengatur mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi, karena sudah jelas hanya OJK yang berwenang. 

Maka sebagai informasi, dengan merujuk keputusan MA tersebut, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sudah sepatutnya harus segera mengembalikan, dan atau membayar hak-hak para nasabah yang menjadi membernya, termasuk tentunya kepada Paulin Linggadewi.

Seperti diketahui, industri keuangan tentunya bukan hanya asuransi, akan tetapi juga ada perbankan, pasar modal, pembiayaan, dana pensiun, koperasi serta yang lainnya. Jadi keputusan MA tersebut telah menciptakan kepastian hukum. Apalagi saat ini ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), secara analisis perekonomian mulai sedikit pulih, seharusnya kinerja Asuransi Jiwa semester I tahun 2021 seharusnya telah ada penguatan.

Terkait kasus yang dialami Paulin, belum ada keterangan resmi dari PT. Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), bahkan ketika hendak dikonfirmasi awak media pihak manajemen (direksi) Kresna Life sama sekali tidak merespon saat dihubungi via sambungan telepon.(*/dok-ist./fwj-bks/red

Komentar

News Feed