oleh

Pejabat KPK Mengundurkan Diri Untuk Jadi Calon Wakil Wali Kota Bogor

-Uncategorized-2.009 views

Jakarta, PUBLIKASInews.com – Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedie A Rachim mengundurkan diri dari Lembaga Antirasuah itu.

Rupanya, pengunduran dirinya itu berkaitan dengan pencalonnya sebagai wakil calon wali kota Bogor pada pilkada serentak 2018 mendatang. Dia akan mendampingi Bima Arya Sugiarto, yang akan kembali mencalonkan diri sebagai wali kota Bogor.

Hal itu dibeberkan langsung oleh Dedie. Dia bilang, pilihan kontroversial itu merupakan panggilan jiwa untuk membangun daerah. ”Sederhana saja, saya dari kecil sampai besar di Bogor. Ada panggilan jiwa rasa tanggungjawab untuk berkontribusi pada pembangunan Kota Bogor,” kata Dedie kepada wartawan, Sabtu (30/12/2017).

Saat ini, administrasi pengunduran diri Dedie sudah diselesaikan KPK. Artinya, Dedie sudah bukan lagi pejabat tinggi KPK.

Sebagaimana diberitakan, bahwa marwah  KPK “luntur” seiring keputusan Dedie mundur sebagai pejabat struktural komisi antirasuah tersebut dan memilih terjun ke dunia politik.

Dedie dilamar Bima Arya sebagai pendampingnya di Pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wal Kota Bogor 2018 mendatang. Banyak pihak menilai, keputusan itu merupakan sejarah baru di lingkungan pejabat tinggi KPK. Sebab, selama ini belum ada pejabat atau mantan pejabat komisi antirasuah yang terjun ke politik praktis seperti Dedie.

”Insya Allah langkah yang diambil sudah sesuai prosedur. Mudah-mudahan tidak ada sampai negatif,” ujar pria kelahiran Garut, Jawa Barat 51 tahun silam tersebut.

Terkait itu, Dedie telah mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu (27/12/2017). Surat itu sudah diterima dan disetujui seluruh komisioner.

Karena itu, Dedie menyatakan, keputusan mundur tersebut lantaran dirinya diminta oleh Bima. ”Saya juga non-partisan, jadi Pak Bima meminta saya semata-mata karena pengalaman karir,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, seluruh komisioner sudah menyetujui pengunduran diri Dedie. Bahkan, semua administrasi pejabat alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut telah rampung.

”Sebenarnya kami mengetahui baru kemarin (28/12/2017), dia mengajukan surat pengunduran diri dan kami pimpinan menyetujui untuk itu,” terangnya.

Laode menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di KPK, pengunduran diri bisa dilakukan ketika Dedie sudah resmi dinyatakan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Dedie memilih mundur jauh hari sebelum penetapan itu untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). ”Jadi lebih bagus mulai sekarang mengundurkan diri,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, Dedie sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas).

Jabatan itu banyak bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah untuk membangun pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai integritas. ”Di KPK harus memberikan contoh baik dan meminimalisir konflik kepentingan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan pejabat KPK untuk terjun ke dunia politik memang memunculkan ekses negatif. Sebab, KPK selama ini sering membuat buruk citra kepala daerah lantaran terjerat kasus korupsi.

”Tapi juga bisa dikatakan ini kemajuan (bagi KPK) untuk menebarkan kader-kader bersih untuk mengisi formasi pemerintahan,” kata Boyamin.

Komentar

News Feed